Ilustrasi -- FOTO: Reuters/Darren
Ilustrasi -- FOTO: Reuters/Darren

1 Juni, Taspen Bayarkan Tabungan Perumahan PNS

Ade Hapsari Lestarini • 28 Mei 2015 15:56
medcom.id, Jakarta: PT Taspen (Persero) akan segera membayar pengembalian Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Taperum PNS) pada 1 Juni 2015.
 
Pembayaran pengembalian Taperum PNS tersebut diperuntukkan bagi seluruh PNS yang memasuki usia pensiun mulai 1 Juni, kecuali PNS di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Keamanan, TNI dan Polri.
 
Sekretaris Perusahaan Taspen, Iwan Soeroto menjelaskan pembayaran tersebut akan dilakukan satu paket dengan pembayaran pensiun pertama dan tabungan hari tua (THT) di masing-masing kantor cabang Taspen.

"Pembayaran dilakukan satu paket untuk kemudahan PNS dalam menerima haknya," ujar Iwan dalam siaran persnya, di Jakarta, Kamis (28/5/2015).
 
Pengembalian pembayaran Taperum PNS berdasarkan perjanjian kerja sama antara PT Taspen Persero dengan Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapetarum PNS) No.JAN/98/DIR/2015 tentang pelayanan pembayaran pengembalian tabungan perumahan pegawai negeri sipil.
 
Sekadar informasi, selain membayar tabungan, PNS juga diwajibkan membayar iuran. Jumlah iuran Taperum PNS selama ini berdasarkan Kepres Nomor 46 Tahun 1994, setiap PNS (non TNI/ Polri/ Kemhan) diwajibkan setiap bulan membayar iuran.
 
Adapun iuran tersebut dari gaji para PNS sebesar Rp3.000 untuk golongan I, Rp5.000 (golongan II), Rp7.000 (golongan III), dan Rp10.000 (golongan IV). Iuran sedang diusahakan menjadi 2,5 persen dari total gaji PNS.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan