Dirjen Industri Logam Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin, I Gusti Putu Suryawirawan. (FOTO: MTVN/Dian Ihsan Siregar)
Dirjen Industri Logam Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin, I Gusti Putu Suryawirawan. (FOTO: MTVN/Dian Ihsan Siregar)

Ikuti Perkembangan Industri Elektronik, Alasan Panasonic Restrukturisasi

Dian Ihsan Siregar • 05 Februari 2016 17:39
medcom.id, Jakarta: Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan jika PT Panasonic Indonesia tidak melakukan‎ penutupan pabrik dan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara massal. Perusahaan elektronik raksasa dari Jepang ini mengklaim hanya melakukan restrukturisasi.
 
"Tidak ada PHK massal, tetap lakukan restrukturisasi. Mereka ikuti perkembangan elektronik yang ada, sehingga mereka tidak semena-mena pada karyawan," ungkap Dirjen Industri Logam Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin, I Gusti Putu Suryawirawan, saat ditemui di Kantor Pusat Kemenperin, Jakarta, Jumat (5/2/2016).
 
Namun demikian, Putu tidak memungkiri apabila akan ada pengurangan tenaga kerja. Namun, Panasonic memiliki sikap profesional untuk menyalurkan ke pabrik lain agar PHK massal tidak terjadi.

Dia meyakini jika Indonesia dapat dijadikan basis produksi untuk pasar dalam negeri dan ekspor, seperti yang disampaikan oleh manajemen Panasonic. Putu mengatakan, Panasonic melakukan penggabungan (merger) unit bisnis lampunya untuk mengikuti perkembangan teknologi dan memperkuat daya saing di pasar.
 
Sejauh ini, pemerintah telah mendukung berkembangnya industri elektronika dan telematika, seperti pengembangan kebijakan tarif perpajakan, serta pengamanan pasar domestik melalui pengembangan dan pelaksanaan standarisasi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan