Direktur Utama PT Adira Dinamika Multifinance Tbk (Adira Finance) Willy Suwandi Dharma. MI/IMMANUEL ANTONIUS.
Direktur Utama PT Adira Dinamika Multifinance Tbk (Adira Finance) Willy Suwandi Dharma. MI/IMMANUEL ANTONIUS.

Adira Siap Salurkan Kredit Usaha Rakyat dari BPD

Husen Miftahudin • 28 Maret 2016 17:57
medcom.id, Jakarta: Pemerintah menargetkan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebesar Rp100 triliun-Rp120 triliun di 2016. Ada tujuh bank penyalur kredit, dua diantaranya adalah Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kalimantan Barat dan Nusa Tenggara Timur (NTT). Pemerintah akan membuka kembali kesempatan bagi bank swasta dan BPD untuk menyalurkan KUR.
 
Direktur Utama PT Adira Dinamika Multifinance Tbk (Adira Finance) Willy Suwandi Dharma mengaku, saat ini, BPD dan perusahaan pembiayaan tengah menjajaki kerja sama penyaluran KUR. Meski masih dalam tahap pembicaraan teknis dan menyamakan sistem, diharapkan perusahaan pembiayaan mulai bisa menyalurkan KUR dari BPD pada April ini.
 
"Kita masih perlu waktu untuk membicarakan ini karena ada beberapa hal teknis. Sebetulnya kita berharap bisa lebih cepat (jadi penyalur KUR), mungkin April atau paling lambat Mei," ujar Willy dalam Seminar Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda) di Menara MTH, Jalan Jenderal MT Haryono, Jakarta Selatan, Senin (28/3/2016).

Jika terealisasi, maka pihaknya akan menggunakan outlet perusahaan pembiayaan yang ada di daerah untuk menyalurkan KUR kepada masyarakat yang membutuhkan.
 
"Kita belum putuskan outlet mana, jadi sambil menunggu persiapan teknis kita akan liat outlet-outlet mana yang bisa menyalurkan pembiayaan KUR," tegas Willy.
 
Namun, ada syarat agar bank bisa menyalurkan KUR, yaitu kredit bermasalah atau Non Performing Loan (NPL) usaha mikro dan kecil harus di bawah lima persen dan portofolio kredit usaha mikro kecil di atas lima persen.
 
Diberitakan sebelumnya bahwa ada potensi kerjasama antara perusahaan pembiayaan dengan Asbanda. Jika terealisasi, kerjasama itu akan membuat perusahaan pembiayaan menjadi linkage channeling BPD. Artinya, penyaluran KUR melalui lembaga keuangan non bank seperti perusahaan pembiayaan berhak mendapat fee sesuai kesepakatan bisnis.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SAW)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan