Ilustrasi kawasan ekonomi khusus. (FOTO ANTARA/Basri).
Ilustrasi kawasan ekonomi khusus. (FOTO ANTARA/Basri).

Pemerintah Tetapkan Kawasan Ekonomi Khusus Arun Lhokseumawe

Arif Wicaksono • 27 Februari 2017 17:02
medcom.id, Jakarta: Dengan pertimbangan untuk mengembangkan kegiatan perekonomian pada wilayah Kota Lhokseumawe dan wilayah Kabupaten Aceh Utara yang bersifat strategis bagi pengembangan ekonomi nasional, pemerintah memandang perlu dikembangkan kawasan ekonomi khusus di Provinsi Aceh. Provinsi Aceh dinilai telah memenuhi kriteria dan persyaratan untuk ditetapkan sebagai Kawasan Ekonomi Khusus.
 
Hal ini telah terrlaksana pada 17 Februari 2017 ketika Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 5 Tahun 2017 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Arun Lhokseumawe.
 
"Dengan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan Kawasan Ekonomi Khusus Arun Lhokseumawe," demikian bunyi Pasal 1 PP tersebut dikutip dari laman Setkab, Senin 27 Februari 2017.

Kawasan Ekonomi Khusus Arun Lhokseumawe sebagaimana dimaksud, menurut PP ini,  memiliki luas 2.622,48 ha (dua ribu enam ratus dua puluh dua koma empat puluh delapan hektare), yang terletak dalam Kawasan Kilang Arun Kota Lhokseumawe Provinsi Aceh seluas 1.840,8 ha Kawasan Dewantara Kabupaten Aceh Utara Provinsi Aceh seluas 582,08 ha, dan Kawasan Jamuan Kabupaten Aceh Utara Provinsi Aceh seluas 199,6 ha.
 
Kawasan Ekonomi Khusus Arun Lhokseumawe terdiri atas: a.Zona Pengolahan Ekspor; b.Zona Logistik; c.Zona Industri; d.Zona Energi; dan e.Zona Pariwisata.
 
Dengan adanya PP ini, maka Gubernur Aceh diwajibkan untuk menetapkan badan usaha pembangun dan pengelola Kawasan Ekonomi Khusus Arun Lhokseumawe dalam jangka waktu 90 hari sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
 
"Badan usaha sebagaimana dimaksud bertanggung jawab atas pembiayaan pembangunan dan pengelolaan Kawasan Ekonomi Khusus Arun Lhokseumawe," bunyi Pasal 5 ayat (2) PP ini.
 
Selanjutnya badan usaha sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, melakukan pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus Arun Lhokseumawe sampai dengan siap beroperasi dalam jangka waktu paling lama tiga tahun sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
 
PP ini juga menegaskan, Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus melakukan evaluasi setiap tahun terhadap pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus Arun Lhokseumawe oleh badan usaha sebagaimana dimaksud.
 
Berdasarkan evaluasi pada tahun ketiga, apabila pelaksanaan pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus Arun Lhokseumawe belum siap beroperasi sebagaimana dimaksud, maka Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus: a.melakukan perubahan luas wilayah atau zona; b. memberikan perpanjangan waktu paling lama 2 (dua) tahun; c. melakukan penggantian badan usaha; dan/atau d. pengusulan pembatalan dan pencabutan Kawasan Ekonomi Khusus Arun Lhokseumawe.
 
"Dalam hal perpanjangan waktu sebagaimana dimaksud pada telah dberikan dan Kawasan Ekonomi Khusus Arun Lhokseumawe belum siap beroperasi karena bukan dari kelalaian atau force majeure badan usaha, Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus dapat memberikan perpanjangan waktu pembangunan," bunyi Pasal 6 ayat (4) PP tersebut.
 
Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2017 ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu pada 20 Februari 2017, oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(SAW)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan