"Kami mendesak Presiden Jokowi untuk mencabut bebas visa bagi wisman Tiongkok karena banyak disalahgunakan oleh Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Tiongkok dan mendukung langkah DPR untuk membentuk pansus pengawasan TKA," kata dia dikutip dari keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (26/12/2016).
baca : Tenaga Kerja Tiongkok Banjiri Indonesia, Hipmi: Menakertrans Tidak Peka
Dia mengatakan, data TKA Tiongkok yang dilansir Menteri Tenaga Kerja (menaker) hanya 21 ribu TKA asal Tiongkok merupakan sebuah kebohongan besar.
"Data tersebut hanya mencatat TKA legal yang skill worker pekerja yang berketerampilan sedangkan yang dipersoalkan serikat buruh adalah TKA Tiongkok yang unskill worker tidak berketerampiln dan ilegal yang dari data KSPI jumlahnya ratusan ribu orang bekerja di sektor manufaktur, PLTU, perdagangan, jasa, dan lain-lain tersebar di Bali, Kalimantan, Sulawesi Utara, Papua, Banten, dan Jakarta," jelas dia.
Dia menambahkan, bahwa TKA ini melanggar UU no 13/2003 yang menyebutkan bahwa hanya boleh skill worker yang wajib didampingi pekerja lokal dan menghormati budaya lokal dengan bisa berbahasa Indonesia.
"Tapi faktanya mereka bekerja unskill worker seperti supir forklift, tukang batu, operator mesin yang menghilangkan kesempatan kerja buruh lokal," tambahnya.
Dia mengatakan, jumlah pekerja ini bisa mencapai jutaan orang jika memang terus didiamkan oleh Pemerintah. Maka dia mengatakan bahwa Pemerintah harus menyetop penetrasi TKA Tiongkok yang masuk ke Indonesia.
"Stop retorika menaker yang sibuk menyangkal data TKA Tiongkok dan memberikan data keliru kepada Presiden Jokowi," pungkas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id