Lokasi dampak semburan lumpur panas Lapindo dilihat dari ketinggian 5.000 kaki --  ANTARA FOTO/Eric Ireng
Lokasi dampak semburan lumpur panas Lapindo dilihat dari ketinggian 5.000 kaki -- ANTARA FOTO/Eric Ireng

DPR Restui Dana Talangan Lapindo Atas Dasar Kepentingan Publik

Suci Sedya Utami • 06 Februari 2015 18:22
medcom.id, Jakarta: Pengamat sekaligus Direktur Institute for Development Economic and Finance (INDEF) Enny Sri Hartati memandang keputusan Komisi XI dan Badan Anggaran DPR RI dalam menyetujui usulan dana talangan pada PT Lapindo Brantas Inc. Minarak Lapindo Jaya sebesar Rp781,7 miliar berdasar kepentingan publik.
 
"Saya enggak tahu persis, tapi kalau saya lebih dari sisi kepentingan publik," kata Enny, yang sedang berada di Batam saat dihubungi Metrotvnews.com, Jumat (6/2/2015).
 
Dirinya juga menyambut baik sikap pemerintah dan DPR yang akur untuk menyeselasikan permasalahan lumpur Lapindo. Pasalnya, dana talangan tersebut dialokasikan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (RAPBNP) 2015 untuk melanjutkan pelunasan pembelian tanah dan bangunan yang terkena dampak lumpur dalam peta area terdampak bagi rumah tangga maupun dunia usaha  yang digunakan secara proprosional.

"Mereka (korban) sudah bertahun-tahun sudah tidak diurus. Kita enggak bisa mengabaikan itu," ucapnya.
 
Yang terpenting, tambah Enny, yakni adanya kesepakatan antara Pemerintah dan Korporasi Bakrie itu dengan persyaratan dan jaminan pengembalian.
 
"Lapindo bertanggung jawab, persyaratannya bisa ketat, jangka waktu enggak bisa kembalikan, maka aset Lapindonya menjadi aset pemerintah," tutup dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan