Ilustrasi. AFP PHOTO/MANAN VATSYAYANA
Ilustrasi. AFP PHOTO/MANAN VATSYAYANA

Diduga Miliki Izin Rute Ilegal, AirAsia Tetap Dapat Asuransi

Dian Ihsan Siregar • 06 Januari 2015 15:04
medcom.id, Jakarta: Tragedi hilang kontaknya pesawat AirAsia dengan nomor penerbangan QZ8501 rute Surabaya-Singapura sudah memasuki minggu kedua. Seiring upaya evakuasi korban dan bangkai pesawat, muncul pernyataan dari otoritas perhubungan bahwa izin penerbangan AirAsia QZ8501 rute Surabaya Singapura, ilegal.
 
Akibatnya, klaim asuransi terhadap para penumpang QZ8501 terancam tidak dibayarkan oleh perusahaan asuransi. Namun, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meyakinkan keluarga korban bahwa hak korban untuk mendapatkan asuransi itu tetap akan dipenuhi.
 
"Pemberitaan media yang menyebutkan permasalahan izin penerbangan AirAsia QZ8501 rute Surabaya-Singapura yang mungkin tidak akan dibayarkan klaim. Kami tetap yakinkan, korban tetap dapat asuransi dari perusahaan asuransi," ucap Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Firdaus Djaelani dalam konferensi pers mengenai asuransi untuk korban kecelakaan pesawat AirAsia QZ8501 di Menara Merdeka, Jakarta, Selasa (6/01/2015).

Firdaus menjelaskan, penyebab terjadinya kecelakaan masih dalam proses penyelidikan dan bukan karena permasalahan perizinan rute penerbangan. Dengan demikian penumpang tetap memiliki hak mendapatkan pergantian sesuai ketentuan yang berlaku.
 
Dia menegaskan, penyebab hilang kontaknya pesawat nahas tersebut karena buruknya cuaca dan mesin pesawat. Sehingga kejadian AirAsia harus dibayar klaim asuransinya oleh perusahaan Asuransi PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) dan PT Asuransi Sinar Mas.
 
"Penyebab karena buruknya cuaca dan mesin pesawat. Penumpang itu tidak salah, mau tidak mau harus dibayar asuransinya. Jadi tidak benar berangkat tidak izin, maka tidak bisa dibayarkan asuransinya," tutur Firdaus.
 
Lebih lanjut Firdaus mengatakan, sesuai dengan peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara, penumpang pesawat berhak mendapatkan penggantian kerugian maksimal sebesar Rp1,25 miliar per orang, jika kondisinya meninggal dunia atau cacat total.
 
Dia menjelaskan, penggantian kerugian asuransi sebesar Rp1,25 miliar berlaku untuk penumpang AirAsia QZ8501 dengan rute Surabaya-Singapura. Hal itu akan dijalankan secepatnya oleh PT Asuransi Jasindo dan PT Asuransi Sinar Mas.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WID)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan