Selain menghambat laju investasi di Indonesia, pengurusan izin yang sulit, berbelit, dan memakan waktu lama membuat pemerintah mengupayakan berbagai macam cara untuk mempercepat pembebasan lahan dalam pembangunan infrastruktur di Indonesia.
Staf Ahli Menteri ESDM bidang Komunikasi dan Sosial Kemasyarakatan, Ronggo Kuncahyo, mengungkapkan, salah satu cara pembebasan lahan adalah dengan mengacu pada Undang Undang (UU), yakni UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Kepentingan Umum.
"Untuk pembebasan lahan kita gunakan UU Nomor 2 Tahun 2012. Kemudian kita lakukan pemetaan tapak-tapak lahan yang akan dibangun pembangkit maupun transmisi," jelas Ronggo, dalam media gathering, di Restoran Sari Kuring, Jalan Jenderal Sudirman Kav 52-53, Kawasan SCBD Blok 21, Jakarta Selatan, Rabu (25/3/2015).
Setelah itu, lanjut dia, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai pemimpin untuk mengkoordinasikan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Mudah-mudahan dengan UU Nomor 2 Tahun 2012 bisa cepat jalannya (pembeebasan lahan). Karena (di dalam UU tersebut) ada tim appraisal (tim penilai)," ujar dia.
Sehingga, sambung Ronggo, dengan adanya tim appraisal, maka pembebasan lahan menjadi lebih independen. Tim appraisal ini merupakan tim yang menilai besarnya ganti rugi, dan merekomendasikan besaran ganti rugi tersebut atas dasar kesepakatan kedua belah pihak.
"Karena ada Tim Appraisal, jadi bukan lagi yang menilai tanah dari pihak pemerintah, tapi ada Tim Appraisal yang lebih independen," imbuh dia.
Namun, sebut dia, bila tidak terjadi kesepakatan mengenai bentuk dan/atau besarnya ganti rugi, pihak yang berhak dapat mengajukan keberatan kepada Pengadilan Negeri (PN) setempat dalam waktu 14 hari kerja setelah musyawarah ganti kerugian.
"Kalau sebagian (lahan) ada yang belum dibebaskan, maka pemerintah atau PLN bisa menitipkan (ajukan keberatan) ke pengadilan," pungkas Ronggo.
Dalam UU tersebut tertulis, nantinya PN akan memutus bentuk dan/atau besarnya ganti kerugian dalam waktu paling lama 30 hari kerja setelah diterima pengaduan keberatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News