Gestun adalah penarikan dana tunai dengan menggunakan kartu kredit di merchant. Dengan gestun, pemilik kartu kredit seolah-olah berbelanja di merchant namun yang diperoleh bukan barang melainkan uang tunai.
"Praktik gestun berpotensi menjerat pemilik kartu kredit dalam pinjaman yang dapat berakhir menjadi kredit bermasalah," ungkap Direktur Eksekutif Kebijakan Sistem Pembayaran BI Eni Panggabean ketika ditemui di Bank Indonesia di Jakarta, Jumat (19/6/2015).
Menurutnya, hal ini dapat merugikan konsumen. Selain itu juga berimbas pada meningkatnya Non Performing Loans (NPL) bagi perbankan penerbit kartu kredit.
"Gestun sangat rentan dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk kegiatan pencucian uang. Dan kesalahan persepsi terhadap tujuan kartu kredit yaitu untuk alat pembayaran. Bukan fasilitas kredit dalam bentuk tunai," ujar Eni.
Maka dari itu, BI bersama 23 bank penerbit kartu kredit dan 13 acquirer menandatangani nota kesepahaman (MOU) untuk menutup merchant gestun. Diharapkan setelah penandatanganan ini pihak bank tidak akan ada lagi yang menggunakan merchant.
BI pun mengimbau sesama bank untuk melakukan kontrol sosial. "Kalau masih ada bank yang bandel akan kita tegur dan dicopot izin banknya," kata Ketua Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) Steve Marta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News