Ilustrasi. Antara/Lucky R
Ilustrasi. Antara/Lucky R

Permenhub 77/2011 Berikan Perlindungan Pada Konsumen

Wibowo • 29 Desember 2014 14:26
medcom.id, Jakarta: Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara mewajibkan ganti kerugian sebesar Rp1,25 miliar kepada penumpang yang meninggal dunia di dalam pesawat udara akibat kecelakaan pesawat udara atau kejadian yang semata-mata ada hubungannya dengan pengangkutan udara.
 
Sedangkan penumpang yang dinyatakan cacat tetap total oleh dokter dalam jangka waktu paling lambat enam puluh hari kerja sejak terjadinya kecelakaan diberikan ganti rugi Rp1,25 miliar.
 
Penumpang yang mengalami luka-luka dan harus menjalani perawatan di rumah sakit, klinik atau balai pengobatan sebagai pasien rawat inap dan/atau rawat jalan, akan diberikan ganti rugi sebesar biaya perawatan yang nyata paling banyak Rp200 juta per penumpang.

Sekadar catatan, kemarin, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) merilis kronologi dan status pesawat AirAsia nomor penerbangan QZ8501 yang mengalami hilang kontak, Minggu (28/12/2014). Kepala Pusat Komunikasi Publik (Kapuskompublik) Kemenhub JA Barata menyatakan AirAsia QZ8501 berangkat dari Surabaya, pukul 05.36 WIB menuju Singapura. Hingga berita ini diturunkan, keberadaan pesawat tersebut masih belum terlacak.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WID)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan