Sedangkan penumpang yang dinyatakan cacat tetap total oleh dokter dalam jangka waktu paling lambat enam puluh hari kerja sejak terjadinya kecelakaan diberikan ganti rugi Rp1,25 miliar.
Penumpang yang mengalami luka-luka dan harus menjalani perawatan di rumah sakit, klinik atau balai pengobatan sebagai pasien rawat inap dan/atau rawat jalan, akan diberikan ganti rugi sebesar biaya perawatan yang nyata paling banyak Rp200 juta per penumpang.
Sekadar catatan, kemarin, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) merilis kronologi dan status pesawat AirAsia nomor penerbangan QZ8501 yang mengalami hilang kontak, Minggu (28/12/2014). Kepala Pusat Komunikasi Publik (Kapuskompublik) Kemenhub JA Barata menyatakan AirAsia QZ8501 berangkat dari Surabaya, pukul 05.36 WIB menuju Singapura. Hingga berita ini diturunkan, keberadaan pesawat tersebut masih belum terlacak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News