Integrasi pelaporan perbankan itu mulai berlaku pada 31 Desember 2019. Foto: Medcom.id/Husen Miftahudin
Integrasi pelaporan perbankan itu mulai berlaku pada 31 Desember 2019. Foto: Medcom.id/Husen Miftahudin

BI, OJK, dan LPS Sepakat Integrasikan Pelaporan Perbankan

Husen Miftahudin • 19 Desember 2019 21:30
Jakarta: Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sepakat mengintegrasikan pelaporan sektor perbankan melalui mekanisme satu portal yang disebut Pelaporan.id. Integrasi pelaporan perbankan itu mulai berlaku pada 31 Desember 2019.
 
"Integrasi ini dibangun untuk meminimalisir informasi yang redundant (mubazir), inkonsisten, serta meningkatkan efisiensi dalam operasional bank," kata Gubernur BI Perry Warjiyo di kompleks perkantoran BI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis, 19 Desember 2019.
 
Menurutnya, selama ini perbankan menyampaikan pelaporan kepada tiga otoritas tersebut melalui beberapa aplikasi terpisah. Oleh karena itu, Perry yakin integrasi pelaporan ini mampu meningkatkan efisiensi pelaporan yang dilakukan perbankan.

Di tempat yang sama, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan integrasi pelaporan ini juga bertujuan untuk menciptakan Satu Data Perbankan guna mewujudkan sarana pertukaran dan akses data perbankan yang dibutuhkan setiap saat oleh masing-masing otoritas. Wimboh juga yakin upaya ini mampu meningkatkan kualitas data pelaporan.
 
Dalam satu dekade terakhir, terdapat peningkatkan kebutuhan otoritas di sektor keuangan untuk memperoleh data secara detail, cepat, dan komprehensif untuk pengambilan keputusan ataupun perumusan kebijakan. Hal inilah yang menjadi faktor utama BI, OJK, dan LPS berkolaborasi membangun integrasi pelaporan bank yang disertai dengan mekanisme pertukaran informasi secara terintegrasi.
 
Sementara itu Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah mengungkapkan pengembangan integrasi pelaporan mengacu pada prinsip Fleksi yang mengandung beberapa makna. Pertama, fleksibel, untuk memastikan kebutuhan bisnis otoritas yang dinamis dapat dilakukan dengan mudah dan cepat.
 
"Kedua, efisien, untuk memastikan informasi yang diminta jelas pemanfaatannya oleh otoritas. Tidak ada redundansi dan disampaikan melalui satu platform," bebernya.
 
Ketiga, konsisten, untuk memastikan data dan informasi yang dilaporkan dapat dirumuskan secara jelas dan telah disepakati bersama otoritas. "Terakhir, metadata terstandardisasi, yakni memastikan data diperoleh adalah data yang berkualitas," ucap Halim.
 
Sebelum diterapkannya Pelaporan.id, perbankan menyampaikan sembilan jenis pelaporan kepada otoritas melalui beberapa aplikasi yang terpisah. Adapun sembilan jenis pelaporan yang diintegrasikan melalui Pelaporan.id adalah Laporan Harian Bank Umum (LHBU), Laporan Berkala Bank Umum (LBBU), Laporan Berkala Bank Umum Syariah (LBBUS), Laporan Bulanan Bank Umum (LBU).
 
Kemudian Laporan Stabilitas Moneter dan Sistem Keuangan Bulanan Bank Umum Syariah (LSMK-BUS), Laporan Kantor Pusat Bank Umum (LKPBU), Laporan Bulanan Bank Perkreditan Rakyat (LBBPR), Laporan Bulanan Bank Perkreditan Rakyat Syariah (LBBPRS), dan Laporan Keuangan Bulanan Bank Umum (LKBBU).
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEV)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan