Dirut Inalum Budi Gunadi Sadikin. (MTVN/Dian Ihsan)
Dirut Inalum Budi Gunadi Sadikin. (MTVN/Dian Ihsan)

Berubah Non Persero, Tiga Perusahaan Tetap Berstatus Milik Negara

Dian Ihsan Siregar • 22 November 2017 09:52
Jakarta: Kementerian BUMN dalam waktu dekat ini akan membentuk holding BUMN tambang dengan induk usaha holding BUMN tambang PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum).
 
Nantinya, saham Inalum masih akan dimiliki oleh negara sebanyak 100 persen.‎ Tiga perusahaan tambang pelat merah yakni PT Bukit Asam (Persero) Tbk (PTBA), PT Timah (Persero) Tbk (TINS), dan PT Aneka Tambang (Persero) Tbk (ANTM) akan mengubah statusnya ke non perseroan.
 
Direktur Utama Inalum Budi Gunadi Sadikin mengatakan tiga perusahaan pelat merah yang berubah non persero, secara de jure (hukum) sudah tidak BUMN, tapi secara de facto (fakta) masih tetap perusahaan BUMN.

"‎Saya mengimbau, kok orangnya jawab telak begini, memang secara legal bukan. Mayoritas kan dimiliki Inalum, makanya de jure bukan BUMN, tapi de facto itu BUMN. Begitu kata-kata itu keluar seakan hilang dari BUMN, dosanya sebesar-besar apa, event untuk pegawai juga seperti itu," kata Budi Gunadi Sadikin, ditemui di Plataran Patio, Kebayoran Baru, Jakarta, Selasa malam, 21 November 2017.
 
Menurut Budi, pembentukan holding BUMN tambang sangat baik. Sebab, nantinya akan lebih kuat, apalagi jika 51 persen saham PT Freeport Indonesia‎ dimiliki pemerintah, maka bakal meningkatkan aset holding BUMN tambang lebih besar lagi.
 
"Itu kenapa pemerintah tunjuk induknya Inalum yang masih sahamnya 100 persen dimiliki negara, jadi aman. Karena jika induknya di antara tiga perusahaan itu, kan sahamnya sudah ada yang dimiliki publik, jadi keuntungannya tidak sepenuhnya ke negara," jelas Budi Gunadi.
 
Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis, dan Media Kementerian BUMN Fajar Harry Sampurno menyatakan, secara undang-undang tiga perusahaan pelat merah‎ pertambangan yang diubah ke non perseroan nantinya mereka akan menjadi perusahaan negara. Meski status BUMN sudah tidak ada di "dada" mereka masing-masing.
 
"Sebab pada PP 72 itu ada rahasianya, untuk holding ini, perusahaan negara, walau satu saham pun itu tetap perusahaan negara. Khusus yang seperti ini holding akan datang, statusnya tetap diperlakukan sama dengan BUMN, karena mereka perusahaan negara," ‎ungkap Fajar.
 
Maka dari itu, Fajar menekankan status BUMN jangan terlalu dipusingkan. Pasalnya, pemerintah sudah merancang dengan baik rencana pembangunan semua holding BUMN, khususnya sektor tambang yang sebentar lagi akan berjalan.
 
"Padahal pupuk semua tidak persero, semen dan lainnya tidak ada persero. Suasana kebatinan saja. ‎Holdingnya (induknya) BUMN, yang bawahnya perusahaan negara. Khusus yang sekarang di PP 72 tetap sama dengan BUMN," sebut Fajar.
 
Direktur Utama PT Timah (Persero) Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani menambahkan ketiga perusahaan tambang BUMN yang menjadi anak usaha sangat menerima baik rencana pemerintah lewat Kementerian BUMN. Sebab, negara nanti punya holding BUMN tambang yang size-nya sangat besar.
 
"BUMN ini kalau sendiri-sendiri kita tidak punya suara, bayangkan saja untuk menguasai cadangan kita tidak besar. Cadangan untuk sektor mineral di tempat kami, itu juga kami harus fight, jadi kalau kami melihat proses yang jalan ini, tapi serikat kerja di Timah justru mendorong segera ini terjadi.‎ Saya rasa di Antam dan PT Bukit Asam juga setuju, sehingga bisa berkolaborasi menjadi besar," pungkas Riza Pahlevi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan