"Di awal 2019 Bappebti telah memblokir 63 domain pialang berjangka ilegal dan sepanjang 2018 Bappebti telah memblokir 161 domain," Kepala Biro Peraturan Perundang-Undangan Bappebti M Syist, di Jakarta, Senin, 18 Februari 2019.
Pemblokiran dilakukan melalui koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Sejumlah perusahaan penyedia jasa situs internet dan tempat pendaftaran domain yang ada di Indonesia juga diminta berkoordinasi.
"Pemblokiran yang dilakukan ini merupakan tindakan pencegahan yang dilakukan Bappebti secara berkesinambungan," ujar Syist.
Masyarakat diingatkan kembali dan diminta agar selalu memastikan legalitas dari pemerintah terlebih dahulu terhadap perusahaan yang menawarkan investasi sebelum melakukan investasi. Daftar legalitas pialang berjangka dapat dilihat melalui situs resmi Bappebti.
Kegiatan usaha sebagai pialang berjangka hanya dapat dilakukan oleh anggota bursa berjangka yang berbentuk perseroan terbatas (PT). Unit usaha juga perlu memperoleh izin usaha sebagai pialang berjangka dari Bappebti.
Bappebti memiliki wewenang untuk mewajibkan setiap pihak menghentikan kegiatan usaha yang tidak memiliki izin. Sanksi tegas bakal diberikan kepada pelakunya sesuai Pasal 49 ayat (1a) Jo Pasal 73D ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011.
"Sanksinya yaitu ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama sepuluh tahun, serta denda paling sedikit Rp10 miliar dan paling banyak Rp20 miliar," kata Syist.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News