Adapun telah terjadi kecelakaan kerja di PT Multi Ocean Shipyard (MOS), di mana salah satu kapal yang sedang melakukan perbaikan, terbakar, Rabu 24 April sekitar pukul 17.30 WIB. Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan Soes Hindharno menyebutkan ketenagakerjaan terus melakukan koordinasi dan kerja sama.
Kerja sama yang dilakukan itu bersama dengan pihak kepolisian, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Perhubungan Laut, rumah sakit, dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan untuk menangani masalah ini. Tentu harapannya pekerja yang menjadi korban bisa mendapatkan hak-haknya.
"Pengawas ketenagakerjaan di tingkat pusat dan pengawas di tingkat dinas tenaga kerja setempat terus bekerja sama dengan pihak kepolisian. Hal itu untuk membantu proses penyelidikan dan penyidikan di lokasi kejadian," kata dia, seperti dikutip dari keterangan tertulisnya, di Jakarta, Kamis 25 April 2019.
Ia menjelaskan penyelidikan yang dilakukan pengawas ketenagakerjaan guna mendapatkan informasi yang akurat mengenai kecelakaan kerja tersebut. Penyelidikan difokuskan kepada kemungkinan-kemungkinan penyebab terjadinya kecelakaan kerja yang terkait norma-norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Pengawas ketenagakerjaan juga mengawasi pihak perusahaan untuk memastikan para pekerja yang mengalami kecelakaan kerja tersebut mendapat hak-haknya berupa asuransi kecelakaan kerja dan tunjangan lainnya. Hal ini pun sedang dikoordinasikan dengan BPJS Ketenagakerjaan.
"Petugas pengawas ketenagakerjaan masih melakukan penyelidikan mendalam terhadap lokasi kerja, Alat Pelindung Diri (APD) yang wajib dipakai para pekerja, serta lingkungan sekitar lokasi kejadian," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News