Dirut AirNav Indonesia Bambang Tjahjono (kiri). (ANTARA FOTO/Yusran Uccang)
Dirut AirNav Indonesia Bambang Tjahjono (kiri). (ANTARA FOTO/Yusran Uccang)

Modernisasi Sistem Pengadaan, AirNav Indonesia Gandeng LKPP

Husen Miftahudin • 13 April 2016 15:11
medcom.id, Jakarta: AirNav Indonesia menandatangani Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) untuk melakukan modernisasi sistem pengadaan barang/jasa. Penandatanganan kerja sama dilakukan oleh Direktur Utama (Dirut) AirNav Indonesia Bambang Tjahjono dan Kepala LKPP Agus Prabowo.
 
"AirNav Indonesia terus meningkatkan kualitas sistem pengadaan barang dan jasa. Makanya kita menjalin kerja sama dengan LKPP untuk merumuskan serta mengembangkan kebijakan pengadaan barang atau jasa di lingkungan pemerintah," ujar Dirut AirNav Bambang Tjahjono dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Rabu (13/4/2016).
 
Sebagai lembaga penyelenggara navigasi penerbangan yang mengelola ruang udara Indonesia, sambung dia, AirNav harus terus meningkatkan kualitas pelayanan. Maka itu sangat dibutuhkan peningkatan kualitas pelayanannya.

"Kerja sama ini bertujuan supaya sistem pengadaan barang dan jasa di AirNav Indonesia menjadi modern, sederhana, cepat, namun patuh terhadap aturan," imbuhnya.
 
Sementara itu, Kepala LKPP Agus Prabowo menyabut positif kerja sama dengan AirNav Indoesia. "Bisnis AirNav adalah safety dan teknologi, ini menjadi tantangan menarik bagi LKPP. Apalagi coverage AirNav adalah seluruh wilayah Indonesia," pungkas Agus.
 
Seperti diketahui, LKPP akan membantu AirNav Indonesia untuk menyusun kebijakan dan prosedur pengadaan barang dan/atau jasa, pengembangan serta pemanfaatan sistem pengadaan barang dan/atau jasa dan analisa kebutuhan organisasi pengadaan barang dan/atau jasa.
 
Selain itu LKPP juga akan terlibat dalam peningkatan kompetensi sumber daya manusia di bidang pengadaan melalui pelatihan dan sertifikasi, serta melakukan pendampingan dalam proses pengadaan barang dan/atau jasa. Perjanjian ini memiliki jangka waktu selama dua tahun sejak Perjanjian ditandatangani.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan