Ilustrasi. (ANTARA FOTO/Wahyu Putro)
Ilustrasi. (ANTARA FOTO/Wahyu Putro)

Cukai Kemasan Plastik Dinilai Lemahkan Industri Mamin

Husen Miftahudin • 18 April 2016 18:21
medcom.id, Jakarta: Asosiasi Industri Olefin Aromatik dan Plastik Indonesia (INAplas) menolak rencana pemerintah mengenakan cukai terhadap botol plastik kemasan air minum. Peraturan tersebut dinilai akan memperlemah industri makanan minuman (mamin), industri kemasan dan industri pendukungnya.
 
"Rencana pemerintah mengenakan cukai terhadap botol plastik kemasan air minum sangat merugikan pelaku industri dalam negeri khususnya industri makan dan minuman maupun kemasan. Hal tersebut sangat kontraproduktif terhadap usaha pemerintah untuk mendukung pertumbuhan industri manufaktur dan menghambat pertumbuhan ekonomi nasional," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) INAplas Fajar AD Budiyono dalam keterangan tertulis, Jakarta, Senin (18/4/2016).
 
Pemerintah diharap mencari objek lain dalam pengenaan cukai untuk penerimaan negara. Karena pengenaan cukai bagi produk botol plastik kemasan air minum juga merugikan konsumen.

"Akar permasalahan plastik bekas pakai, bukan pada material plastik tetapi pada manajemen pengelolaan sampah yang belum berjalan dengan baik. Dengan demikian rencana kebijakan pemerintah untuk mengenakan cukai terhadap kemasan plastik tidak tepat dan akan membebani masyarakat," tutur dia.
 
Selain itu, lanjutnya, dampak dari pengenaan cukai akan terasa pada sektor industri Air Minum Dalam Kemasan (AMDK). Sedangkan pada sektor industri makanan, masih memerlukan kemasan yang spesifik, murah dan tahan lama karena karakteristik negara kepulauan Indonesia yang belum punya sistem distribusi yang efisien.
 
"Kemasan plastik dibutuhkan karena ringan dan ekonomis serta sifat oxygen dan gas barier yang bagus, membuat produk makanan dan minuman bisa disimpan dalam jangka panjang sehingga bisa dinikmati seluruh penduduk Indonesia dalam kondisi yang baik dan layak konsumsi," tutur Fajar.
 
Saat ini Badan Kebijakan Fiskal (BKF) tengah menggodok pengenaan cukai pada bahan bakar minyak (BBM) dan plastik. Selain untuk menambah penerimaan negara, kedua komoditas tersebut dianggap sebagai barang yang dapat merusak lingkungan.
 
Padahal dalam mengurangi pemakaian plastik, pemerintah sudah menerapkan kebijakan kantong plastik berbayar sejak 21 Februari lalu. Setiap konsumen yang berbelanja di supermarket dan minimarket dikenai Rp200 per lembar.
 
Langkah yang didasarkan pada surat edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan ini untuk mengendalikan penggunaan plastik. Penerapan cukai pada plastik ini diharapkan makin mengendalikan pemakainnya.
 
"Kami khawatir kalau kebijakan pengenaan cukai itu akan meningkatkan impor makanan dan minuman dari luar negeri yang justru membuat industri lokal kalah bersaing dengan produk luar," pungkas Fajar.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan