Salah satu peneliti Indef Eko Listiyanto menuturkan rasio LTV yang diatur dalam empat tahap pencarian mulai 30 persen hingga 100 persen kurang efektif.
"Oke DP turun tapi kreditnya naik, dia akan mengakumulasi sehingga DP-nya semakin ringan tapi menyicilnya semakin berat jatuhnya tidak maksimal," ujarnya di Resto Rantang Ibu, Jakarta, Selasa, 3 Juli 2018.
Ia menambahkan kebijakan tersebut dirasa kurang tepat ketika diimbangi dengan kebijakan kenaikan suku bunga acuan BI menjadi 5,25 persen. "Ini tidak seimbang kenaikan suku bunga dengan dengan kenaikan LTV," tambahnya.
Sementara itu, BI melalui kebijakan ini akan memberikan kewenangan kepada industri perbankan untuk mengatur sendiri jumlah LTV dari fasilitas kredit sesuai dengan analisa bank terhadap debiturnya serta kebijakan manajemen risiko masing-masing bank.
Pada ketentuan LTV sebelumnya, dia menyebutkan, pengaturan fasilitas kredit untuk rumah tapak kurang lebih 70 meter persegi, rumah susun kurang lebih 21 meter persegi, dan ruko diserahkan ke masing-masing bank. Sementara pada kebijakan pelonggaran LTV 2018 ini, tipe rumah yang pengaturannya juga diserahkan kepada bank diperluas pada tipe rumah tapak dan rumah susun 70 meter persegi serta rumah susun tipe 22-70 meter persegi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News