Deputi Komisioner Pengawas IKNB II OJK M Ichsanuddin. Medcom/Suci.
Deputi Komisioner Pengawas IKNB II OJK M Ichsanuddin. Medcom/Suci.

Penaikan BI Rate Dikhawatirkan Ganggu Industri Pembiayaan

Suci Sedya Utami • 21 Mei 2018 20:12
Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak menampik jika kenaikan suku bunga acuan BI 7 days repo rate akan diikuti kenaikan bunga pinjaman di lembaga-lembaga jasa keuangan, termasuk dalam industri pembiayaan (multifinance).
 
Deputi Komisioner Pengawas IKNB II OJK M Ichsanuddin mengatakan apabila ada peningkatan suku bunga, maka secara otomatis akan meningkatkan bunga pinjaman dari lembaga pembiayaan yang mendapatkan dana dari perbankan.Kenaikan bunga perbankan dengan otomatis maka diikuti juga oleh lembaga pembiayaan.
 
"Sebab sumber pendanaan lembaga pembiayaan salah satunya dari bank," kata Ichsanuddin di Kantor Pusat OJK, Jakarta Pusat, Senin, 21 Mei 2018.

Dirinya menjelaskan, apabila suku bunga naik, debitur akan menahan diri sedikit dan menurunkan permintaan. Hal tersebut bisa menjadi pengurangan secara permanen dan bisa juga sebagai keseimbangan baru yang diikuti langkah penyesuaian.
 
"Naik ya ikuti naik, sehabis itu dengan new equilibrium mereka akan menyesuaikan. Paling sebentar, nanti akan menyesuaikan lagi. Industri pembiayaan sudah menghadapi naik turunnya suku bunga sumber pendanaan mereka," jelas Ichsanuddin.
 
Sebelumnya, Bank Indonesia (BI) menaikkan suku bunga acuan BI 7 day reverse repo rate 25 basis poin (bps) menjadi sebesar 4,50 persen.
 
Kenaikan suku bunga acuan juga diikuti dengan langkah bank sentral untuk menaikkan 25 bps suku bunga deposit facility sebesar 3,75 persen dan lending facility sebesar 5,25 persen berlaku efektif sejak 18 Mei 2018.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SAW)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan