Deputi Gubernur Bank Indonesia bidang Sistem Pembayaran Sugeng menjelaskan, saat ini telah ada 97 bank telah mengajukan izin terkait logo GPN.
"April akan diterbitkan, istilahnya kick off mengenai penggunaannya logo secara massal. Saat ini 97 bank sudab dapat izin dari target 100 bank," ujar Sugeng usai Seminar Tren Ekonomi Digital di Hotel Westin, Jakarta, Rabu, 4 April 2018.
Sementara itu, BI telah mewajibkan per 1 Januari 2018 penerbit wajib mulai menerbitkan kartu ATM atau kartu debet berlogo GPN dan sejak 1 Januari 2022, Penerbit wajib memastikan seluruh nasabah yang memiliki kartu ATM atau kartu debet harus memiliki paling sedikit satu kartu ATM dan kartu debet berlogo GPN.
Selain itu, kartu berlogo GPN bermanfaat bagi masyarakat karena dapat digunakan pada semua kanal pembayaran, dapat melakukan transaksi di mana saja dan apapun instrumen dan kanal yang dipergunakan akan memberikan efisiensi biaya dan waktu.
Untuk pelaku industri masing-masing pelaku industri tidak perlu berkompetisi di penyediaan infrastruktur kanal pembayaran. Dan dari segi merchant membuat kanal pembayaran di merchant dapat menerima seluruh kartu.
Kebijakan tersebut telah diatur dalam Peraturan Bank Indonesia No.19/8/PBI/2017 tentang Gerbang Pembayaran Nasional/National Payment Gateway. Salah satu poin mengungkapkan Bank Indonesia menetapkan kebijakan branding nasional yang terdiri atas logo nasional, perluasan akseptasi (penerimaan) nasional, dan kewajiban pemrosesan domestik.
Lebih lanjut, BI mewajibkan penggunaan logo nasional pada setiap instrumen yang diterbitkan dan kanal pembayaran yang digunakan dalam transaksi pembayaran domestik melalui GPN, sertatahapan waktu implementasi pencantuman logo nasional untuk instrumen kartu ATM dan/atau kartu debet.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id