BPJS Ketenagakerjaan. Dok:BPJS.
BPJS Ketenagakerjaan. Dok:BPJS.

Agen Perisai BPJS-TK Bisa Raih Pendapatan Rp20 Juta/Bulan

Dian Ihsan Siregar • 18 Juli 2018 19:22
Batu: Demi meningkatkan kepesertaan, BPJS Ketenagakerjaan mempekerjakan banyak agen Perisai. Mereka yang menjadi agen Perisai bisa ‎meraih pendapatan Rp15 juta hingga Rp20 juta per bulan. Selain itu, walaupun menjadi agen masyarakat masih tetap bisa bekerja ditempat yang lain.
 
"Ini agen kita mereka tidak bekerja free. Tapi diberikan insentif dari iuran yang masuk. Mereka mendapatkan pendapatan hingga Rp15 juta sampai Rp20 juta," ucap Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto‎, ditemui di Hotel Grand Tulip, Batu, Jawa Timur, Rabu, 18 Juli 2018.
 
Kini, kata Agus, sudah ada 2.300 agen Perisai yang telah merangkul 277 ribu tenaga kerja untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. ‎Sepanjang tahun ini, BPJS Ketenagakerjaan membidik 10 ribu agen Perisai yang bisa dipekerjakan untuk menambah peserta aktif.

"Adanya agen Perisai sangat membantu kinerja bisnis perusahaan setiap tahunnya.‎ Kita instruksikan seluruh cabang perintis untuk memberdayakan agen dan komunitas," jelas dia.
 
Dengan adanya pembukaan agen Perisai, sambung dia, maka bisa membantu pemerintah dalam menciptakan lapangan kerja. Pada akhirnya, bisa mendorong daya saing dan memberikan jaminan sosial yang lebih baik kepada masyarakat di negeri ini. Selain lewat agen Perisai, dia menyatakan, BPJS Ketenagakerjaan juga menggandeng kelembagaan dari pusat, Provinsi, Kabupaten maupun Desa.
 
"Semua itu mempunyai tujuak untuk mengoptimalisasi kepesertaan. Pendaftaran kepesertaan juga bisa lewat online. Masyarakat juga sudah di rekrut jadi agen Perisai," sebutnya.
 
‎BPJS Ketenagakerjaan baru saja mengeluarkan fitur digital berbasis mobile, yakni BPJSTKU. Aplikasi itu bisa memudahkan peserta untuk mendapatkan informasi mengenai kepesertaan pekerja hingga melaporkan ketidaksesuaian data maupun pelaporan perusahaan. Lalu, peserta juga bisa mengakses kartu digital BPJS Ketenagakerjaan melalui aplikasi BPJSTKU.
 
"Peserta tidak perlu menunjukkan kartu fisik sebagai bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, kartu digital ini sudah cukup sebagai bukti kepesertaan bagi peserta agar dapat menikmati manfaat tambahan seperti diskon di merchant kerja sama," ucap Agus.
 
Selain BPJSTKU, dia mengaku, fitur digital lainnya yang juga dirilis adalah Antrian dan Verifikasi Online yang berbasis KTP elektronik dan sidik jari yang bertujuan untuk mempersingkat alur pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) di Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan.
 
Di samping itu, antrean online juga merupakan salah satu fitur digital yang dikembangkan BPJS Ketenagakerjaan untuk mempermudah peserta mendapatkan nomor antrian jika ingin melakukan pencairan saldo JHT di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.
 
"Dari sisi pelaporan kepatuhan perusahaan, juga telah disiapkan pelaporan secara online, untuk memastikan bahwa setiap pekerja terlindungi oleh jaminan sosial ketenagakerjaan. Selain itu, layanan ini juga memudahkan pendaftaran peserta," terang dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SAW)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan