Setelah meluncurkan sejumlah program di 2015 maka OJK tidak berhenti pada titik itu saja dan terus melakukan evaluasi guna memajukan IKNB di masa-masa mendatang. Bisa dikatakan, OJK melanjutkan titik itu untuk menjadi garis yang arahnya kepada kesuksesan program. Hal ini tidak terlepas dari besarnya peranan IKNB terhadap laju pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Berdasarkan keterangan tertulis OJK, Kamis 31 Desember, dijelaskan program-program tersebut dapat dikelompokkan menjadi dua yaitu program-program dalam rangka meningkatkan kontribusi IKNB pada sektor-sektor prioritas pembangunan nasional dan program-program peningkatan kualitas layanan kepada pelaku usaha jasa keuangan.
Untuk program peningkatan kontribusi IKNB pada sektor-sektor prioritas pembangunan nasional, yakni pertama optimalisasi kapasitas asuransi dan reasuransi dalam negeri. Dalam hal ini, OJK mendorong peningkatan kemampuan industri asuransi nasional menahan risiko yang lebih besar, dan mendorong penyelenggaraan underwriting lebih prudent dan optimal.
Kedua, mendorong ketersediaan produk asuransi untuk mendukung pertumbuhan sektor riil dan program-program pemerintah, antara lain melalui program asuransi pertanian, asuransi ternak sapi, asuransi penyingkiran kerangka kapal, asuransi mikro, asuransi tenaga kerja Indonesia, optimalisasi peran suretyship, dan asuransi nelayan.
Ketiga, optimalisasi peran Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Dalam rangka mendukung akselerasi laju pertumbuhan perdagangan luar negeri Indonesia dan meningkatkan daya saing pelaku bisnis maka OJK telah mengeluarkan kebijakan yang bersifat relaksasi atas beberapa prudential regulation bagi LPEI.
Keempat, program revitalisasi modal ventura. Dalam rangka meningkatkan kontribusi industri modal ventura bagi perekonomian nasional, OJK mengusung program revitalisasi modal ventura. Revitalisasi tersebut di antaranya dengan memperluas akses pendanaan bagi perkembangan pelaku usaha yang bergerak di bidang ekonomi kreatif, start up company, dan UMKM.
Kelima, program penjaminan pembiayaan berorientasi ekspor dan ekonomi kreatif. Program ini digagas oleh OJK bersama-sama dengan Kementerian Keuangan dan Badan Ekonomi Kreatif untuk mendorong Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) dan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) memberikan pembiayaan di sektor industri kreatif.
Keenam, program pembiayaan kemaritiman. Dalam rangka meningkatkan akses IKNB pada industri maritim, asosiasi dan pelaku IKNB telah membentuk Kelompok Kerja Sinergi IKNB dengan Industri Maritim (Pokja Maritim).
Ketujuh, Pendirian Indonesia Invesment Club (IIC). Pendirian Indonesia Invesment Club dilatar belakangi oleh adanya keinginan lembaga keuangan untuk membangun sinergi dalam rangka pengembangan produk-produk di sektor jasa keuangan, kebutuhan akan wadah di mana investor dan investee dapat bertemu untuk saling bertukar informasi dan memahami potensi keuntungan.
Kedelapan, peningkatan kontribusi IKNB Syariah pada pembangunan nasional. OJK bertekad terus melakukan upaya guna mendorong IKNB Syariah agar berkembang menjadi industri yang sehat, terkelola, stabil, dan inklusif, sehingga mampu meningkatkan perannya untuk berkontribusi positif kepada masyarakat pada khususnya dan perekonomian nasional pada umumnya.
Kesembilan, penyusunan peraturan untuk mendukung program strategis. Beberapa program strategis tersebut diimplementasikan dengan dukungan pengaturan yang merupakan tugas pokok OJK. Selama 2015 OJK telah menetapkan 34 peraturan di bidang IKNB.
Sementara itu, untuk program peningkatan kualitas layanan kepada pelaku usaha jasa keuangan yaitu pertama penyempurnaan proses bisnis perizinan IKNB dalam kerangka perizinan terintegrasi OJK. Dalam rangka pelaksanaan proses perizinan, pengawas IKNB telah meluncurkan aplikasi e-licensing yang memudahkan industri untuk memproses perizinan di OJK.
Kedua, penyederhanaan persyaratan perizinan Lembaga Keuangan Mikro (LKM) dan penambahan kegiatan usaha berbasis fee serta perubahan ketentuan terkait kolektibilitas. Penyederhanaan persyaratan perizinan LKM dan Penambahan Kegiatan Usaha Berbasis fee serta perubahan ketentuan terkait kolektibilitas dituangkan dalam POJK.
Berdasarkan pencapaian tersebut, OJK pun telah melakukan evaluasi dan kemudian merumuskan sejumlah program-program dalam rangka peningkatan kontribusi IKNB pada pembangunan nasional di 2016. Bahkan, di 2016, OJK bertekad pula meningkatkan service of excellence kepada industri keuangan non bank.
Adapun sejumlah program yang dimiliki OJK untuk program peningkatan kontribusi IKNB pada pembangunan nasional merupakan program yang berkelanjutan dan akan semakin diperkuat pelaksanaanya di 2016. Program itu pertama optimalisasi kapasitas asuransi dan reasuransi dalam negeri.
Kedua, mendorong ketersediaan produk asuransi untuk mendukung pertumbuhan sektor riil dan program-program pemerintah. Ketiga, optimalisasi peran Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Keempat, program revitalisasi modal ventura.
Kelima, program penjaminan pembiayaan berorientasi ekspor dan ekonomi kreatif. Keenam, program pembiayaan kemaritiman. Ketujuh, peningkatan kontribusi IKNB Syariah pada pembangunan nasional. Kedelapan, penyusunan peraturan untuk mendukung program strategis.
Di samping program yang berkelanjutan tersebut, OJK juga memperkuat program-program peningkatan kontribusi IKNB pada pembangunan nasional dengan beberapa tambahan program di 2016 antara lain satu OJK akan mendorong pembentukan kelompok kerja yang melibatkan industri melalui asosiasi di IKNB, dengan industri sektor riil terkait, kementerian atau instansi terkait.
Dua, dalam rangka mengatasi rendahnya tingkat penetrasi dan densitas industri asuransi serta jangkauan produk asuransi yang masih terbatas, OJK akan menyiapkan program 10 juta agen asuransi berlisensi.
Tiga, dalam rangka mengatur dan mengawasi pelaku usaha pergadaian swasta, OJK akan menetapkan Peraturan OJK yang mengatur mengenai kelembagaan (bentuk badan hukum, kepemilikan, dan permodalan), pendaftaran, standar minimum terkait penyelenggaraan usaha (barang jaminan, tempat penyimpanan, juru taksir, uang kelebihan, lelang), pelaporan, dan sanksi administratif.
Tidak hanya itu, perizinan terintegrasi yang telah dirintis di 2015 akan diperluas implementasinya tidak saja pada bancassurance tetapi secara bertahap dilakukan untuk IKNB dan jenis perizinan lainnya. OJK akan menyediakan sistem yang bersifat Transparan, Terpadu, Akuntabel, Cepat dan Sederhana (TUNTAS) dalam layanan perizinan.
Selain itu, akan ada penyusunan peraturan di IKNB untuk 2016. Dengan mempertimbangkan capaian pada 2015 dan target penyusunan peraturan baru pada 2016 maka pada 2016 Bidang Pengawasan IKNB merencanakan untuk menyusun 59 peraturan, yang terdiri dari 19 Peraturan OJK, satu Peraturan Dewan Komisioner OJK, 32 Surat Edaran OJK, dan 7 Surat Edaran Dewan Komisioner OJK.
Penyusunan peraturan pada 2016 terdiri dari penyelesaian peraturan yang sebelumnya telah disusun pada 2015 dan tambahan peraturan baru dengan tiga kategori prioritas penyelesaian berupa kategori prioritas utama, kategori nonprioritas, dan kategori prioritas lainnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News