"Garuda kan salah satu pelaku usaha di sektor penerbangan. Kami akan mengikuti apa yang ditetapkan oleh Kemenhub," ujar Rini usai mengikuti rapat koordinasi di kantor Kemenko bidang Perekonomian, Jakarta, Senin, 6 Mei 2019.
Aspek struktur biaya yang dikeluarkan untuk menjalankan bisnis penerbangan Garuda Indonesia bakal ditinjau. Hasil yang diperoleh pun bisa merepresentasikan struktur biaya pada maskapai penerbangan lainnnya.
Rencana revisi akan difokuskan pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 20 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Formulasi Perhitungan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri. Rini menegaskan regulasi yang berlaku nantinya wajib untuk seluruh maskapai penerbangan di Tanah Air.
"Ini semua tidak hanya Garuda Indonesia, makanya mungkin yang harus diperjelas ini tuh semua airline, semua ada cost structure yang memang harusnya mirip-mirip dan ini sedang saya lihat," ungkapnya.
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi memastikan bakal merevisi tarif batas atas tiket pesawat terbang. Evaluasi telah dilakukan bersama Kementerian BUMN.
"Kita akan evaluasi batas atas, saya diberi waktu dalam waktu satu minggu akan menetapkan batas atas baru untuk penerbangan ekonomi," kata Budi di kantor Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Jakarta, Senin, 6 Mei 2019.
Menurut Budi, pemerintah berwenang merevisi tarif batas atas saat terjadi polemik maupun mempertimbangkan daya beli masyarakat. Kebijkan yang diambil untuk maskapainya low cost carrier (LCC) maupun full service itu juga dikonsultasikan kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan Ombudsman RI.
"Jadi dalam undang-undang itu disebutkan Kemenhub dapat menentukan batas atas dengan mempertimbangkan kondisi masyarakat, ada di pasal 127," paparnya.
Budi optimistis revisi tarif batas atas ini akan diikuti dengan penurunan harga tiket pesawat di kalangan masyarakat. Sebab, penentuan tarif tiap maskapai penerbangan juga akan berbeda lantaran persaingan usaha.
"Dalam persaingan biasanya penerbangan yang lain itu menetapkan lebih rendah dari itu, jadi paling tidak ada satu penurunan dari situ (hasil revisi)," ungkapnya.
Hasil revisi tarif batas atas yang dilakukan diupayakan tidak mengganggu mekanisme pasar pada industri transportasi udara. Maskapai Garuda Indonesia, kata Budi, sebelumnya telah menerapkan tarif 60-70 persen dari ketentuan tarif batas atas lantaran persaingan.
"Makanya nanti akan kita lihat, harapan kita even batas atasnya itu turun, masih tetap dalam range yang ekonomis untuk penerbangan," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News