Mengutip siaran persnya, Jumat (23/1/2015), KPPU melakukan Investigasi Dugaan Pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat terkait Kartel Industri Kendaraan Bermotor Roda Dua.
Adapun keempat butir-butir tersebut yakni, memasuki 2015, KPPU tetap berpegang pada komitmennya untuk memberantas praktik kartel di Indonesia.
Kedua, saat ini, KPPU memulai investigasi dugaan kartel terkait dengan pemasaran kendaraan bermotor roda dua jenis underbone dan skutik. Investigasi tersebut merupakan inisiatif dari KPPU.
Ketiga, tim investigator telah memulai investigasi terhadap produser-produser motor. Dugaan kartel ini diduga dilakukan oleh produsen-produsen kendaraan bermotor roda dua yang dipelopori oleh PT Yamaha Motor Indonesia.
"Keempat, dalam waktu dekat, KPPU akan melakukan pemanggilan-pemanggilan terhadap produsen-produsen kendaraan untuk melakukan investigasi serta mengklarifikasi dugaan awal alat-alat bukti yang sejauh ini telah diperoleh," demikian bunyi keterangan tertulis tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News