Pipa air minum. MI/Bagus Suryo
Pipa air minum. MI/Bagus Suryo

Kemen PUPR Tunggu PP Pengelolaan Air Minum

Husen Miftahudin • 04 Maret 2015 18:08
medcom.id, Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) telah menghapus seluruh pasal dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air. Pasalnya, beleid itu dianggap belum menjamin pembatasan pengelolaan air oleh pihak swasta, sehingga dinilai bertentangan dengan UUD 1945.
 
Dibatalkannya UU tersebut membuat MK menghidupkan kembali UU Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan untuk mencegah kekosongan hukum hingga adanya pembentukkan UU baru. Karenanya, segala bentuk pengelolaan air tidak lagi berdasar pada UU SDA, melainkan UU Pengairan.
 
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR) sendiri mengaku, saat ini masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) terkait kejelasan jenis usaha pengelolaan air minum yang nantinya akan terkena dampak dari diberlakukannya UU ini.

"Nanti kita lihat dulu PP-nya, tapi kalau sejauh ini kita belum cabut izin yang telah dilimpahkan ke BKPM terkait berlakunya kembali UU Sumber Daya Air yang lama," kata Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Investasi Kemen PUPR Rido Matari Ichwan di kantor Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Jalan Jenderal Gatot Subroto No 44, Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2015).
 
Dia melanjutkan, izin usaha pengelolaan air yang diberikan Kemen PUPR ke BKPM sendiri, ungkap dia, hingga kini belum dicabut. Dia beranggapan, jika nantinya PP tersebut benar-benar tidak memperbolehkan pengusahaan air minum baru bagi pihak swasta, barulah izin tersebut akan dicabut.
 
"Kalau pengelolaan penyediaan air minum secara KPS (Kontrak Pemerintah-Swasta) yang dominan kan ada di beberapa tempat saja, contohnya di Tangerang. Selain itu, proses pengajuan ini kan tidak mudah," pungkas Rido.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WID)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan