Mobil pejabat. MI/Gino F Hadi
Mobil pejabat. MI/Gino F Hadi

Askolani: Kenaikan Tunjangan Mobil Pejabat Pertimbangkan Inflasi

Fathia Nurul Haq • 03 April 2015 15:54
medcom.id, Jakarta: Pemerintah akhirnya memberikan penjelasan mengenai pertimbangan teknis Perpres Nomor 39/2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 68/2010 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka Bagi Pejabat Negara Untuk Pembelian Kendaraan Perorangan.
 
"Ini ada setiap lima tahun sekali, setiap ada penggantian anggota dewan salah satu fasilitas yang diberikan uang muka kendaraan untuk pembelian kendaraan," ujar Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani di Jakarta, Kamis (2/4/2015).
 
Askolani menyebutkan, pejabat negara yang berhak atas tunjangan tersebut antara lain anggota DPR, anggota DPD, hakim agung MA, hakim MK, anggota BPK, anggota KY. "Dan ini tidak diberikan hakim ad hoc MA, jadi ini adalah memang sudah berlaku hanya terbatas tadi," tukas dia.

Kenaikan tunjangan yang mencapai hampir 100 persen tersebut menurut Askolani didasarkan pada pertimbangan inflasi dan harga mobil yang melonjak sejak 2010 lalu.
 
"Ada penyesuaian harga bantuan, karena kita tahu lima tahun itu inflasi dll, pemerintah sudah tetapkan penyesuaian bantuan uang muka tadi, naik Rp116 juta menjadi Rp210 juta. Ini sudah kita asses (assessment) di Kemenkeu, melihat kondisi inflasi, harga kendaraan juga dan lihat sesuai kewajaran dan kelayakan, sebenarnya usulannya di atas itu," tuturnya.
 
Adapun anggarannya, menurut Askolani telah disiapkan oleh masing-masing lembaga sesuai pagu yang ditetapkan APBNP. Demikian pula dengan mekanisme pencairan yang diserahkan pada kebijakan lembaga.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WID)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan