Ilustrasi -- FOTO: Antara/ANDIKA WAHYU
Ilustrasi -- FOTO: Antara/ANDIKA WAHYU

Tarif Baru KA Ekonomi Masih Lebih Murah dari Bis Ekonomi AC

Ilham wibowo • 01 April 2015 17:18
medcom.id, Jakarta: Hari ini tarif kereta api (KA) kelas ekonomi jarak sedang dan jarak jauh naik lebih dari 100 persen. Meski berubah, tarif baru KA ekonomi PSO tersebut masih lebih rendah jika dibandingkan tarif bis ekonomi AC dengan konfigurasi seat 2-3.
 
"Tarif baru KA ekonomi PSO dijamin masih lebih rendah dibanding tarif bis ekonomi AC," tutur Kepala Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 1, Bambang Prayitno, saat ditemui Metrotvnews.com, di Stasiun Cikini, Jalan Cikini Raya, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (1/4/2015).
 
Bambang menjelaskan, perhitungan subsidi tarif untuk KA ekonomi PSO dari pemerintah berkurang dari semula 50 persen menjadi 30 persen. Jika sebelumnya penumpang hanya membayar 50 persen dari tarif sebenarnya, dengan tarif PSO yang baru penumpang akan membayar 70 persen dari tarif sebenarnya.

"Subsidi oleh pemerintah dialihkan untuk penumpang KA yang aktivitasnya setiap hari menggunakan KA," terang Bambang.
 
Bambang menambahkan, ada empat faktor utama yang menyebabkan kenaikan tarif tiket KA kelas ekonomi, yakni fluktuasi harga bahan bakar minyak (BBM), perubahan pedoman perhitungan tarif, di mana sebelumnya menggunakan Peraturan Menteri (PM) No 28/2012 menjadi PM Nomor 69/2014.
 
Kemudian perubahan margin dalam perhitungan biaya operasional KA ekonomi yang semula delapan persen menjadi 10 persen. Serta fluktuasi kurs dolar Amerika Serikat (AS) terhadap rupiah, terkait impor suku cadang.
 
"PT KAI dan pemerintah memutuskan pemberlakukan tarif ini agar tetap memberikan pelayanan bertransportasi kepada masyarakat yang masih terjangkau. Sementara untuk KA kelas komersial masih tetap berdasarkan Tarif Batas Atas (TBA) dan Tarif Batas Bawah (TBB), mengikuti dinamika pasar," beber Bambang.
 
Kenaikan tarif, kata Bambang, juga terkait kebutuhan penggantian suku cadang secara rutin/berkala guna mendukung kelancaran operasional dan keselamatan. "Saat ini PT KAI masih mengimpor 90 persen suku cadangnya, baik itu untuk lokomotif maupun kereta, fasilitas tetap sama, kami tetap utamakan safety factor," tambah Bambang.
 
Berdasarkan Peraturan Kemenhub PM 17 Tahun 2015, terhitung mulai hari ini 1 April 2015 tarif angkutan orang dengan kereta api pelayanan kelas ekonomi untuk melaksanakan kewajiban pelayanan publik (PSO).
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan