Melihat hal itu, Kementerian Perdagangan (Kemendag) berniat akan "memprodeokan" alias memenjarakan pengusaha yang berani melakukan impor pakaian bekas dan mengedarkannya ke Indonesia.
Hal ini disampaikan Menteri Perdagangan, Rachmat Gobel usai konferensi pers ekspor-impor bulanan. Ia menegaskan, pemerintah bakal siap melawan impor produk ilegal yang meresahkan juga merugikan negara.
"Ini kita mau coba fight melawan impor-impor ilegal. Berapa kerugian negara yang didapat dari itu? Ini turunannya banyak. Luar biasa," ungkap dia, saat ditemui di kantornya, Jalan MI Ridwan Rais Nomor 5, Jakarta Pusat, Selasa (3/2/2015).
Ia mengungkapkan, Kemendag wajib menjaga pasar konsumen Indonesia, terlebih dalam waktu dekat Indonesia akan menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN Economic yang akan berlangsung pada akhir tahun ini. Maka itu, ia meminta standar nasional untuk produk yang masuk ke Indonesia harus diperkuat.
"Jangan sampai pas MEA nanti kita hanya dijadikan pasar saja. Ini yang harus dihitung secara keseluruhan. Kita harus bangun industri kita," papar dia.
Peredaran baju bekas ilegal, ungkap dia, perlahan tapi pasti akan meruntuhkan industri garmen nasional. Jika hal itu terjadi, maka produk-produk industri garmen Indonesia tak akan mampu bersaing dengan produk garmen luar.
"Pakaian bekas ilegal kalau tak diatasi, industri garmen kita tidak akan berkembang. Ini yang harus kita lihat ke depan. Semangatnya yang harus dilihat dulu. Kenapa harus lakukan ini. Tujuannya memperkuat pasar domestik," tutup Rachmat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id