"Saat ini datanya masih dalam proses pengumpulan," kata Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Dody A S Dalimunthe di Jakarta, dikutip dari Antara, Kamis, 27 Februari 2020.
Menurut dia, sepanjang polis menjamin risiko banjir maka tertanggung dapat mengajukan klaim kerugian kepada perusahaan asuransi.
Bagi tertanggung yang sebelumnya menjadi korban banjir pada tahun baru lalu dan kembali kena dampak, lanjut dia, nasabah tersebut bisa mengajukan klaim asal polisnya memiliki perluasan risiko banjir.
"Nanti perusahaan asuransi yang akan menindaklanjuti proses klaimnya," imbuh Dody.
Mengingat banjir ini terjadi berdekatan dengan kejadian sebelumnya yang terjadi pada awal Januari 2020, Dody mengatakan perusahaan asuransi sudah mempertimbangkan hal tersebut agar tidak mengalami potensi kerugian bagi perusahaan. Untuk risiko katastropik termasuk banjir dan bencana alam lain, kata dia, juga direasuransikan.
"Tidak semua risiko ditahan sendiri oleh perusahaan asuransi, namun ada proses reasuransi. Dalam hal klaim, nantinya perusahaan asuransi juga akan mendapatkan recovery dari reasuradur," katanya.
Pada banjir awal Januari 2020, AAUI mencatat jumlah pengajuan klaim untuk harta benda dan kendaraan bermotor yang terdampak banjir di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) mencapai Rp1,14 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News