Illustrasi. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa.
Illustrasi. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa.

Kementan Lakukan Inovasi untuk Percepat Dwelling Time

15 Januari 2017 11:00
medcom.id, Bandarlampung: Inline Inspection merupakan gebrakan dari Badan Karantina Kementerian Pertanian (kementen) untuk mempercepat waktu bongkar muat (dwelling time) peti kemas di pelabuhan.
 
Kepala Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian, Banun  Harpini mengatakan, dalam sistem ini, inspeksi terhadap barang ekspor  dilakukan sebelum proses pengepakan sehingga administrasi menjelang ekspor bisa dipersingkat hingga 50 persen.
 
"Badan Karantina akan memprogramkan kerja sama bilateral dengan negara tujuan ekspor agar proses bongkar muat pelabuhan di negara tujuan bisa semakin dipermudah," katanya lagi dikutip dari Antara, Minggu (15/1/2017). 

Menurutnya, Badan Karantina Kementerian Pertanian akan semakin mempermudah proses inline inspection atau inspeksi menjelang penerbitan surat karantina tumbuhan atau sertifikasi fitosari sebagai jaminan mutu terhadap barang ekspor.
 
Pada sistem ini, pemeriksaan dilakukan sebelum proses pengemasan, sehingga waktu bongkar muat di pelabuhan ekspor dapat dipersingkat, kata dia. Proses yang digagas Badan Karantina itu, menurutnya,bisa menghemat waktu bongkar muat di pelabuhan ekspor hingga 50 persen dari sebelumnya.
 
Ia menjelaskan, dalam sistem inline inspection ini pemeriksaan dilakukan terhadap seluruh sektor hasil pertanian yang hendak diekspor. Pemeriksaan dilakukan dari hulu hingga hilir secara rutin meliputi penggunaan pestisida, penanganan pascapanen dan proses pengemasan.
 
Pada 2017, Badan Karantina menggagas agar proses pengecekan rutin dapat dilakukan dua pihak oleh internal perusahaan pengekspor yang telah dilatih oleh Badan Karantina dan petugas dari Badan Karantina setempat. Laporan hasil inspeksi dan penerbitan surat keterangan lolos inspeksi dari Badan Karantina Kementerian Pertanian dilakukan secara online.
 
Pengusaha, Stefanus Manukiley, mendukung gebrakan itu agar dwelling time tidak terlalu lama lagi. Menurutnya, hingga saat ini eksportir Indonesia belum menerima notifikasi ketidaksesuaian dari negara tujuan ekspor sebagai pembuktian bahwa penerbitan sertifikasi fitosari sudah menjalani tahapan benar.
 
Saat ini Badan Karantina Kementerian Pertanian menggagas kerja sama bilateral dengan sejumlah negara tujuan ekspor agar sertifikasi fitosari dapat dipantau secara online di negara tersebut. Kerja sama itu baru dilakukan dengan Uni Eropa dan ditargetkan pada 2017 dapat dilakukan dengan negara tujuan ekspor di Asia dan Timur Tengah.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SAW)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan