"Kami juga meminta pembebasan PPN gula tani. Tidak tepat kalau gula dikenakan PPN. Padahal beras, jagung, dan kedelai tidak dikenakan PPN," ujar Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Andalan Petani Tebu Rakyat Indonesia (DPN APTRI), Soemitro Samadikoen dalam keterangannya, Sabtu 8 Juli 2017.
Menurut Soemitro, para pedagang ketakutan membeli gula petani, sebab harus menanggung PPN. Pada akhirnya, gula petani banyak yang tidak laku. Padahal, saat ini adalah puncak musim giling. "Banyak gula petani menumpuk di gudang-gudang pabrik gula," sebut Soemitro.
Jikalau gula tani dikenakan PPN, maka sangat memberatkan dan akan menambah beban kerugian petani. Petani sendiri telah mengalami kerugian akibat rendemen rendah, kenaikan biaya produksi, dan turunnya produksi tebu di kebun.
"Rendemen saat ini rata-rata 6,5 persen dan produksi tebu di kebun turun 30 persen dari tahun lalu. Sedangkan biaya produksi naik 15 persen," tutur dia.
Tak hanya sebatas itu saja, sambung dia, petani juga menolak pemberlakuan harga eceran gula yg dibatasi Rp12.500 per kilogram (kg). Sebab, bisa menyebabkan harga pembelian gula tani rendah dibawah Rp10 ribu per kg. "Itu dibawah biaya produksi, karena pedagang memperhitungkan biaya distribusi," jelas dia.
Lebih lanjut Soemitro, kalau dalam waktu dua minggu belum ada keputusan pembebasan PPN, maka petani akan melakukan unjur rasa di Istana Negara dengan kekuatan sebanyak 5 ribu petan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News