Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (AFP PHOTO/PRAKASH SINGH)
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (AFP PHOTO/PRAKASH SINGH)

Calon Ketua DK-OJK yang Gagal Bisa Bersaing Jadi Anggota

Suci Sedya Utami • 01 Juni 2017 10:04
medcom.id, Jakarta: Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memilih dua nama calon untuk menjadi Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK-OJK) dan sudah diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Dari dua nama itu, jika salah satunya tak terpilih maka kedua nama tersebut boleh diikutsertakan dijabatan angggota DK-OJK.
 
"Betul. Tapi itu hanya disebutkan secara eksplisit untuk ketua saja. Calon Ketua saja yang bisa dilakukan seperti itu," kata Ketua Pansel Sri Mulyani Indrawati, ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu 31 Mei 2017.
 
Hal tersebut sesuai dengan mandat UU OJK pada Bab IV pasal 12 ayat 3 yang berbunyi calon anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan yang tidak terpilih menjadi Ketua Dewan Komisioner OJK sebagaimana dimaksud pada ayat 2 diikutsertakan untuk dipilih sebagai anggota Dewan Komisioner oleh DPR.


 
Oleh karenanya, lanjut Ani, ketika proses seleksi dari tahap awal hingga akhir pertanyaan yang diajukan pansel jauh lebih banyak menyangkut kemampuan seseorang untuk memimpin OJK. "Sehingga apabila salah satu kandidat tidak terpilih maka dia bisa sesuai UU OJK dia bisa dimasukkan dalam kategori kandidat yang lain," jelas Ani.
 
Sekadar informasi, dua kandidat yang dipilih Presiden Jokowi untuk jabatan ketua yakni Wimboh Santoso dan Sigit Pramono. Adapun calon pemimpin OJK nanti diharapkan bisa menjalankan fungsi dan tugasnya secara maksimal dan mampu membawa pertumbuhan bagi industri jasa keuangan di Tanah Air.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABD)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan