Dirut Jasa Raharja Budi Setyarso. (MI/Atet Dwi Pramadia)
Dirut Jasa Raharja Budi Setyarso. (MI/Atet Dwi Pramadia)

Santunan Naik 100%, Laba Jasa Raharja Diproyeksi Turun Jadi Rp1,7 Triliun

Desi Angriani • 12 Mei 2017 15:14
medcom.id, Jakarta: PT Jasa Raharja tak bisa menangkis potensi penurunan laba akibat kenaikan besaran santunan sebesar 100 persen.
 
Direktur Utama Jasa Raharja Budi Setyarso memproyeksi penurunan keuntungan hingga 50 persen atau menjadi Rp1,7 triliun dari tahun sebelumnya sebesar Rp2,3 triliun.
 
"Tentu ada penurunan laba itu konsekuensi daripada kenaikan santunan 100 persen dan pendapatan tidak naik. Target laba tahun ini setelah ada kenaikan santunan sekitar Rp1,7 triliun," katanya di Gedung Dhanapala Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat 12 April 2017.

Menurutnya, laba Jasa Raharja tergantung pada klaim yang dibayarkan kepada korban kecelakaan lalu lintas. Pihaknya memperkirakan keuntungan pada kuartal I-2017 sebesar Rp510 miliar atau hampir sama dengan laba pada periode yang sama di tahun lalu.
 
Dengan demikian, klaim di kuratal pertama 2017 juga diprediksi seripa dengan tahun sebelumnya. Hingga Maret 2016, perusahaan asuransi pelat merah ini telah membayar uang santunan sekitar Rp500 miliar.
 
"Klaim kuartal 1 saya lupa, tapi rata-rata hampir sama dengan tahun lalu. Saya enggak bawa data tahun lalu," tutur Budi.
 
Santunan Naik 100%, Laba Jasa Raharja Diproyeksi Turun Jadi Rp1,7 Triliun
Sumber: Jasa Raharja
 
Adapun keputusan untuk menaikkan santunan menjadi 100 persen tercantum dalam PMK Nomor 15/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggunan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau, Feri/Penyeberangan, Laut dan Udara.
 
Kenaikan santunan ini juga tercantum dalam PMK Nomor 16/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
 
Berdasarkan PMK Nomor 15/2017 maka santunan bagi korban meninggal dunia mencapai Rp50 juta, catat tetap Rp50 juta, biaya perawatan Rp20 juta, penggantian biaya P3K Rp1 juta, penggantian biaya ambulans Rp500 ribu, dan biaya penguburan (jika tidak ada ahli waris) Rp4 juta.
 
Namun, bagi penumpang angkutan udara jumlah tanggungan tidak mengalami perubahan yaitu bagi korban meninggal dunia mencapai Rp50 juta, catat tetap Rp50 juta, dan biaya perawatan Rp25 juta.
 
Berdasarkan PMK Nomor 16/2017 maka santunan bagi korban meninggal dunia mencapai Rp50 juta, catat tetap Rp50 juta, biaya perawatan Rp20 juta, penggantian biaya P3K Rp1 juta, penggantian biaya ambulans Rp500 ribu, dan biaya penguburan (jika tidak ada ahli waris) Rp4 juta.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan