Ilustrasi OJK (MI/RAMDANI)
Ilustrasi OJK (MI/RAMDANI)

Biaya Isi Ulang E-Money Diminta Dilepas sesuai Mekanisme Pasar

Suci Sedya Utami • 22 September 2017 14:30
medcom.id, Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung pengenaan biaya top up atau isi ulang uang elektronik seperti e-money milik Bank Mandiri, Brizzy, Flazz, Tapcash, dan lain sebagainya. Namun, OJK meminta agar pengenaan biaya tersebut tak ditentukan dan diatur oleh Bank Indonesia (BI).
 
Ketua Dewan Komisioner (DK) OJK Wimboh Santoso meminta agar pengenaan biaya tersebut dilepas ke mekanisme pasar. Atau dengan kata lain membiarkan bank mengatur besarannya sendiri. "Kalau harganya memang industri yang menentukan," tegas Wimboh, ketika ditemui di Kemenko Perekonomian, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Jumat 22 September 2017.
 
Mantan Komisaris Bank Mandiri ini menambahkan, apapun kondisinya yakni ada pengenaan biaya atau tidak maka dirinya meminta agar pasar saja yang menentukan tarif tersebut. "Mau ada biaya, mau tidak ada biaya, biar mekanisme pasar. Saya rasa BI kan tidak mengatur harga," ujar dia.

Sebelumnya, Bank Indonesia menetapkan skema harga uang elektronik untuk transaksi isi ulang. Skema ini dibedakan antara top up pengisian ulang yang dilakukan melalui kanal pembayaran milik penerbit kartu (top up on us), serta pengisian ulang yang dilakukan melalui kanal pembayaran milik penerbit kartu yang berbeda/mitra (top up off us).
 
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Agusman mengatakan, top up on us untuk nilai sampai dengan Rp200 ribu tidak dikenakan biaya. Sementara untuk nilai di atas Rp200 ribu dapat dikenakan biaya maksimal Rp750. Sedangkan top up off us dapat dikenakan biaya maksimal sebesar Rp1.500.
 
Penetapan batas maksimum biaya top up off us uang elektronik sebesar Rp1.500 dimaksudkan untuk menata struktur harga yang saat ini bervariasi. Untuk itu, penerbit yang saat ini telah menetapkan tarif di atas batas maksimum tersebut wajib melakukan penyesuaian.
 
Bank Indonesia menetapkan kebijakan skema harga berdasarkan mekanisme ceiling price (batas atas) dalam rangka memastikan perlindungan konsumen dan pemenuhan terhadap prinsip-prinsip kompetisi yang sehat, perluasan akseptasi, efisiensi, layanan, dan inovasi.
 
Dirinya menambahkan, dengan rata-rata nilai top up dari 96 persen pengguna uang elektronik di Indonesia yang tidak lebih dari Rp200 ribu, kebijakan skema harga top up diharapkan tidak akan memberatkan masyarakat.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(ABD)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan