"Menteri Perdagangan harus menjelaskankannya pada rapat kerja di DPR, apa pertimbangannya menambah kuota impor garam dan gula mentah, yang dikaitkan dengan kebutuhan industri," kata Bambang Soesatyo, seperti dikutip dari Antara, di Jakarta, Selasa, 28 Agustus 2018.
Bambang Soesatyo yang akrab disapa Bamsoet mengatakan hal itu menanggapi keputusan pemerintah melalui Kemendag yang mengimpor garam sebanyak 3,7 ton serta gula mentah 111 ribu ton. Pada kesempatan tersebut, Bamsoet juga meminta Satgas Pangan melakukan penyelidikan terkait penyalahgunaan garam industri untuk konsumsi.
Menurutnya penyalahgunaan itu menyebabkan harga garam di pasaran menjadi rendah. "Hal ini juga berdampak menyulitkan petani garam," tuturnya.
Lebih lanjut, ia meminta Kementerian Pertanian (Kementan) untuk menetapkan harga pokok pembelian garam di tingkat petambak agar dapat menjaga stabilitas harga garam rakyat sesuai dengan UU Nomor 7 tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam.
Bamsoet juga menyoroti keputusan Kemendag menerbitkan izin impor gula mentah sebanyak 111 ribu ton yang diperkirakan masuk pada September 2018. Ia mengatakan harus ada pengawasan atas pelaksanaan impor itu agar sesuai dengan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 643 Tahun 2002 Tentang Tata Niaga Impor Gula.
Menurut dia harus ada data tentang produksi, konsumsi, dan kebutuhan gula mentah yang menjadi acuan bersama. Oleh karena itu, ia meminta Kementan, Kemendag, Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI), dan Badan Pusat Statistik (BPS) segera menyamakan data tentang produksi dan kebutuhan gula nasional.
"Dengan adanya data bersama tersebut, setiap izin impor gula tidak mengganggu penyerapan gula produksi dalam negeri," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News