Hal itu disampaikan Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo, karena pekan lalu Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) yang menjadi payung hukum penggunaan dana pajak rokok.
"Good news kemarin karena Perpres JKN telah ditandatangani Presiden mengenai pemanfaatan dana pajak rokok," kata Mardiasmo di saat rapat kerja dengan Komisi IX DPR-RI, Jakarta, Senin, 17 September 2018.
Mardiasmo menjelaskan dengan adanya Perpres tersebut, pemanfaatan dana pajak rokok untuk defisit JKN bisa digunakan di setiap daerah. Terdapat perhitungan tertentu untuk setiap dana pajak rokok per daerah.
"Mengenai pemanfaatan dana pajak rokok, dana ini semua Kabupaten/Kota pasti dapat, karena yang merokok se-Indonesia," sebut Mardiasmo.
"Pajak rokok nanti tidak dipotong semena-mena. Langsung oleh Pemda, ada hitungannya," imbuh Mardiasmo.
Seperti dikutip Antara, di Istana Kepresidenan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga menyebutkan pemerintah telah melakukan sejumlah langkah untuk mengurangi defisit yang dialami BPJS Kesehatan.
"Sudah ada langkah-langkah untuk mengurangi defisitnya," kata Sri Mulyani usai rapat tertutup bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersama sejumlah Menteri Kabinet Kerja.
Menkeu mengatakan, pihaknya sudah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 113/PMK.02/2018 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggung jawaban Dana Cadangan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
"Soal defisit BPJS Kesehatan, sudah kita keluarkan PMK untuk pembayaran defisitnya," pungkas Sri Mulyani.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News