Suasana ketika Dirjen Bea Cukai Kemenkeu Heru Pambudi memberikan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai kepada para pengusaha vape (Foto: Medcom.id/Kautsar Widya Prabowo)
Suasana ketika Dirjen Bea Cukai Kemenkeu Heru Pambudi memberikan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai kepada para pengusaha vape (Foto: Medcom.id/Kautsar Widya Prabowo)

Pemerintah Resmi Berikan Pengusaha Vape Nomor Cukai

Kautsar Widya Prabowo • 18 Juli 2018 14:08
Jakarta: Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) secara resmi menyerahkan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) kepada para pengusaha pabrik Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) alias likuid vape atau cairan rokok elektrik.
 
Dirjen Bea Cukai Kemenkeu Heru Pambudi menuturkan langkah itu menjadi titik terang bagi pengusaha dan konsumen vape yang selama ini tidak memiliki izin, meski dalam cairan vape terdapat kandungan tembakau. Artinya, semua yang berkaitan dengan tembakau diatur Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 146/PMK 0.10/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.
 
"Cara mengaturnya dengan menggunakan instrumen fiskal pengenaan cukai. Tandanya pelekatan pita cukai," ujar Heru Pambudi, di Gedung Marauke, Direktorat Jendral Bea dan Cukai, Jakarta, Rabu, 18 Juli 2018.

Ia menjelaskan peraturan tersebut berlaku sejak 1 Oktober 2018 dengan dikenakan tarif cukai sebesar 57 persen dari harga jual eceran, sehingga akhir September produk tersebut wajib menggunakan pita cukai. Selain itu, langkah tersebut menjadi instrumen pemerintah untuk mengendalikan konsumsi serta melakukan pengawasan.
 

 
"NPPBKC yang telah dikeluarkan pemerintah merupakan pertanda bahwa saat ini peredaran liquid vape telah diatur oleh pemerintah bedasarkan ketentuan hukum," tukasnya.
 
Sementara itu, Ketua Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) Aryo Andrianto berharap pengguna vape tidak lagi dipandang sebelah mata. Pihaknya meminta para pengusaha liquid untuk dapat menjual produk dengan pita cukai.
 
"Kami sangat berterima kasih atas respons cepat pemerintah khususnya Bea Cukai dalam mengatur legalitas vape dan kami bersedia untuk mendukung kesuksesan program pemerintah," kata dia.
 
Perlu diketahui, pemerintah telah menetapkan beberapa aturan pendukung untuk industri HPTL guna semakin memberikan kepastian hukum, meningkatkan pelayanan di bidang cukai, serta meningkatkan administrasi keuangan negara.
 
Langkah itu di antaranya melalui PMK nomor 66/PMK.04/2018 tentang Tata Cara Pemberian, Pembekuan, dan Pencabutan NPPBKC; PMK nomor 67/PMK.O4/2018 tentang Perdagangan Barang Kena Cukai yang Pelunasan Cukainya dengan Cara Pelekatan Pita Cukai atau Pembubuhan Tanda Pelunasan Cukai Lainnya; dan PMK 69/PMK.04/2018.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(ABD)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan