Bumiputera. MI/Atet.
Bumiputera. MI/Atet.

Bayar Utang Rp436 Miliar ke Investor, AJB Bumiputera Jual Aset Likuid

Suci Sedya Utami • 22 Maret 2018 16:58
Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera (AJBB) 1912 telah melunasi kewajibannya pada investor dengan cara menjual aset likuid yang dimiliki.
 
Seperti diketahui, AJBB mengalami permasalahan keuangan sehingga kesulitan untuk membayar polis asuransi nasabah. Dalam menyehatkan AJBB, OJK membentuk pengelola statuter untuk mengambil alih kegiatan bisnis perseroan. Dalam program penyehatan atau restrukturisasi tersebut, pengelola statuter mendatangkan investor PT Evergreen Invesco Tbk dengan suntikan modal Rp2 triliun untuk kemudaian mendirikan PT Asuransi Jiwa Bumiputera (AJ Bumiputera).
 
PT AJ Bumiputera ini ditugaskan mengambil bisnis penjualan polis baru, sementara AJB Bumiputera berhenti menerima polis baru dan hanya diperkenankan membayar polis lama (Run Off). Selama restrukturisasi itu, PT AJ Bumiputera wajib menyetorkan 40 persen laba bersihnya kepada AJBB sebagai pembayaran atas penggunaan intangible aset AJBB yang dipakai PT AJ Bumiputera.

Namun baru setahun berjalan, kemitraan tersebut dibatalkan. AJB Bumiputera telah menandatangani akte pembatalan perjanjian dengan Evergreen pada 10 Januari 2018 lalu. Dengan pembatalan ini, AJBB wajib mengembalikan suntikan modal yang baru dialirkan Rp536 miliar.
 
Namun AJBB berkewajiban mengembalikan Rp436 miliar. Hal ini dikarenakan Rp100 miliar sebelumnya telah digunakan untuk pembentukan perusahaan baru yang tetap dikuasai sepenuhnya oleh Evergreen.
 
"Untuk memenuhi kewajiban yang Rp436 miliar melalui penjualan aset finansial yang likuid, bisa berupa instrumen pasar modal, atau reksa dana," kata Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso, di kantor OJK, Jakarta Pusat, Kamis, 22 Maret 2018.
 
Wimboh mengatakan AJB Bumiputera merupakan asuransi yang tertua di Tanah Air Indonesia, yang mana memiliki banyak aset baik dalam bentuk fixed assets maupun aset likuid.
 
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Riswinandi menambahkan dalam bisnis asuransi, masyarakat membeli premi dan dan mendapat polis. Untuk menjaga dana dari pembayaran premi tersebut, maka perusahaan menginvestasikannya dalam bentuk fixed assets atau finansil aset.
 
Dia bilang, apabila di waktu tertentu perusahaan auransi menjual kembali aset yang diinvestasikan bukanlah menjadi maslah. "Jadi kalau dia menjual asetnya memang basic operasionalnya seperti itu, karena aset itu investasi. Penjualan aset jangan diartikan sebagai sesuatu yang wah (menimbulkan keresahan)," jelas Riswinandi.
 


 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SAW)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan