"Kita hari ini akan lakukan perhitungan ulang untuk menaikkan tarif angkutan umum," ujar Ketua DPD Organda Safruan Sinungan, saat dihubungi di Jakarta, Selasa (18/11/2014).
Safruan mengatakan, kenaikan tarif itu akan berkisar Rp1.000 hingga Rp1.500. Kenaikan tarif berlaku pada angkutan umum yang mengenakan tarif reguler seperti bus kota, mikrolet, dan taksi. Sedangkan angkutan umum nonekonomi seperti bus wisata antarkota, TransJakarta, hingga APTB harganya diatur oleh Pemprov DKI.
"Minggu ini kami upayakan usulan kenaikan tarif itu bisa masuk ke meja Pak Gubernur, sehingga realisasinya tergantung kepada kecepatan birokrasi di Pemprov DKI juga," ujar Safruan.
Diakui Safruan, sehari sebelum harga BBM dinaikkan, banyak supir atau operator angkutan umum yang duluan menaikkan tarif angkutannya secara sepihak. Sebagai lembaga regulator tarif angkutan umum di Jakarta, Organda sementara ini hanya bisa memberikan sebatas teguran.
"Kami hanya memberikan imbauan saja agar para supir menunggu hingga pemerintah mengeluarkan kebijakan resmi. Tetapi bila ada yang sudah menaikkan, kami hanya memberi teguran saja karena kami memaklumi bahwa mereka juga melakukan penyesuaian terhadap kebutuhan hidup mereka," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id