"Inginnya perindustrian distop. Tapi itu tidak ditentukan perindustrian, melainkan ditentukan bersama antara Indonesian National Shipowners Association (INSA), Kementerian Perhubungan, Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan," ujar Direktur Industri Maritim Kedirgantaraan dan Alat Pertahanan (IMKAP) Kemenperin Hasbi Assidiq Syamsudin melalui sambungan telepon, Rabu (3/12/2014).
Hasbi mengungkapkan, industri galangan kapal untuk produksi akan berkembang seiring kemudahan pajak pertambahan nilai (PPN) dan bea masuk ditanggung pemerintah (BMDTP) untuk komponen impor kapal. Targetnya, pengenaan PPN nol persen bisa diimplementasikan pada semester II/2015 dalam bentuk peraturan pemerintah.
Saat ini Kemenperin masih menggodok daftar komponen impor yang mendapat pengecualian. Koordinasi masih dilakukan dengan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk harmonisasi tarif.
Dengan kondisi seperti itu, tahun depan utilisasi galangan kapal untuk produksi diperkirakan mencapai 40-50 persen dibandingkan 2014 yang berada di kisaran 30 persen. Bahkan, lima tahun mendatang diproyeksikan bisa mendekati 100 persen jika mendapat dukungan penuh dari pemerintah dengan kebijakan penggunaan produk dalam negeri. Berkaca dari hal tersebut, Hasbi berharap ada keberpihakan terhadap produsen dalam negeri. Sebab harga kapal produksi dalam negeri lebih berdaya saing.
"Sekarang sudah dibatasi (impor kapal bekas) tapi belum 100 persen karena dengan berbagai pertimbangan-pertimbangan bisnis. Tapi kita ingin bertahap, year by year, nanti kita tidak impor kapal bekas sama sekali karena kita tidak mau jadi negara pengumpul besi tua," tuturnya.
Ketua Umum Indonesia Ship Building and Offshore Association (Iperindo) Eddy Kurniawan Logam mengatakan, jika regulasi fiskal lebih baik bisa memacu minat investasi. Dengan begitu kapasitas produksi akan bertumbuh dan daya saing meningkat. Bahkan, ia mengklaim, harga kapal produksi dalam negeri bisa lebih murah 10-20 persen daripada kapal impor.
"Saya yakin satu hari ketika semakin efisien dan baik, tidak usah dipaksa akan memilih produk dalam negeri," ucapnya.
Dalam lima tahun ke depan, Eddy memproyeksikan produsen dalam negeri bisa memenuhi lebih dari 50-70 persen permintaan kapal domestik. Hal tersebut perlu dibarengi dengan kebijakan pemerintah dalam penyediaan kapal yang lebih transparan. Adapun dari permintaan sekitar 1.000 kapal per tahun, produsen lokal baru memasok sekitar 10 persen.
Langkah selanjutnya, Eddy mengatakan, investor dalam negeri juga perlu diberi kesempatan untuk berkembang. Industri galangan kapal sudah mulai masuk dalam daftar negatif investasi (DNI). Porsinya sekitar 70 persen asing dan 30 persen lokal
"Saya rasa langkah berikutnya dalam negeri sudah mulai diberikan kesempatan. Dari asosiasi sudah mulai masuk DNI agar terjadi kemitraan," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News