"Banyak (menyoroti keselamatan penerbangan), ada detailnya yang harus kita lakukan, yakni standard of procedure (SOP)-nya diperbaiki, lalu pengecekan aircraft harus bisa, kalau rusak atau gangguan tidak boleh dirilis," ungkap Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan, di Jakarta, akhir pekan ini.
Jonan menambahkan, pihaknya akan memberikan aturan tambahan untuk prosedur keselamatan. Dirinya pun menginginkan aturan tersebut diimplementasikan dan bukan sekadar wacana.
"Yang penting itu diimplementasi, kalau dilanggar yang penting harus dihukum. Kalau dilanggar cuma dikasih surat peringatan satu lembar, buat apa? Kalau saya, yang melanggar pasti kapok," tegas Jonan.
Adapun keselamatan penerbangan menurut Otoritas Penerbangan Amerika Serikat (AS), Federal Aviation Administration (FAA) masuk dalam kategori 2. Indonesia, yang masih dalam kategori 2, bergabung bersama negara lainnya seperti Filipina dan Bangladesh. FAA menyebut, penerbangan dari negara yang masuk kategori 2 ini tetap dapat melayani penerbangan ke AS tetapi dengan pengawasan tinggi dari FAA.
Operator penerbangan dari negara kategori 2 ini juga tak dapat menambah maupun mengubah rute penerbangan mereka di AS. Paparan tersebut mengacu pada aturan FAA International Aviation Safety Assessment.
"Kita akan naikkan rating menjadi kategori 1, kita lagi kerja selama dua bulan ini, ada targetnya, ada perbaikan, bukan hanya tanggung jawab saya saja, bukan tanggung Kemenhub, namun juga industri, saya minta industri membantu menaikkan rating," jelas dia.
Jonan menyebut, dengan naiknya status industri penerbangan Indonesia menjadi kategori 1 merupakan hal yang sangat penting. Oleh karena itu, seluruh infrastruktur, regulasi, maskapai, dan navigasi untuk naik menjadi kategori 1 harus siap.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News