"Syaratnya, pertama petani rakyat dengan lahan kurang dari empat ha. Kedua, petani berkelompok dengan luasan 300 ha di sini 270 ha masih diterima," kata Direktur Utama BPDP Kelapa Sawit Bayu Khrisnamurthi, di Kantor Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (5/4/2016).
Ketiga, para petani itu diharuskan bergabung dengan koperasi petani sawit yang ada. Keempat, petani berpotensi untuk meraih sertifikat Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) yang menjunjung tinggi prinsip ramah lingkungan dan berkelanjutan.
Dirinya menambahkan, mekanisme dana yang ada antara dana pinjaman bank dengan dana BPDP akan digabungkan untuk kemudian dimasukkan ke rekening koperasi petani. Selanjutnya, petani akan mendapatkan dana sesuai jadwal yang telah ditentukan oleh bank.
"Setelah itu dana BPDP akan masuk ke dana koperasi. Nanti dalam akad sudah dapat jadwal pencairan dana tergantung tahap peremajaannya. Dananya akan mengalir ke petani sesuai jadwal dan yang mengatur adalah bank," jelas dia.
Sementara itu, untuk suku bunganya akan dikenakan sebesar 12,5 persen. Hal ini karena pinjaman peremajaan kebun sawit dianggap sebagai pinjaman komersial dari dana BPDP dan dana pinjaman perbankan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News