Wahyu menjelaskan, fungsi pelabuhan di Indonesia sebagai pengantar barang dari satu lokasi ke lokasi lainnya sudah bergeser. Kata dia, fungsi pelabuhan bukan tempat penimbunan barang seperti yang terjadi saat ini.
"Dwelling time ini memang masalah dari dulu. Persoalannya hanya pada waktu di pertama. Mustinya fungsi pelabuhan tempat bongkar muat barang bukan penumpukan barang," kata dia dalam acara diskusi "Ngeri-Ngeri Sedap Dwelling Time", di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (1/8/2015).
Di sisi lain, lamanya masa tenggat bongkar muat di pelabuhan juga dipengaruhi adanya perizinan dari kementerian terkait. Untuk itu, harus ada ketegasan untuk mengizinkan seberapa lama barang boleh ditumpuk di pelabuhan. Selain itu, otoritas hanya berwenang memperlancar lalu lintas pelabuhan, tidak dapat melarang penimbunan barang.
Oleh karena itu, dia berharap Kementerian Perhubungan (Kemenhub) diberikan kewenangan untuk memberikan rekomendasi dan sanksi pihak terkait agar proses bongkar muat dapat berjalan singkat.
"Bea cukai punya UU, karantina juga punya UU, barang harus diperiksa. Ini menjadi persoalan. Kalau mau jujur bahwa otoritas pelabuhan bukan tidak mampu, persoalannya kewenangan ini yang belum diberikan. Berikan kewenangan untuk bisa memberikan sanksi dan rekomendasi,"ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News