"FCTC akan memematikan produksi rokok kretek yang 95 persen dihasilkan dari IHT. Ini karena salah satu pedoman dalam FCTC melarang penggunaan bahan tambahan dalam rokok, termasuk cengkih. Kami berharap dan meminta Pemerintah tetap berkomitmen melindungi IHT nasional secara keseluruhan yang mencakup petani, pekerja, dan pelaku industri," kata Ketua Umum Mitra Produksi Sigaret Indonesia Djoko Wahyudi dalam keterangan tertulis, Jakarta, Kamis (26/5/2016).
Ketua Umum Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Soeseno menyatakan, beberapa ketentuan lainnya yang diatur dalam pedoman FCTC dan selalu didorong untuk diterapkan oleh negara-negara anggotanya adalah penerapan kemasan polos rokok (pelarangan total pencatuman logo dan merek dagang rokok), larangan menampilkan produk rokok di tempat-tempat penjualan, dan lainnya.
"Jika Indonesia meratifikasi FCTC dan kami harus beralih tanam dari tembakau, kesejahteraan sekitar dua juta petani dan pekerja tembakau di seluruh Indonesia terancam. Hingga saat ini tidak ada komoditas lain yang keuntungannya dapat melebihi tembakau, dan umumnya hanya tembakau yang dapat tumbuh di tanah yang kering semasa musim kemarau," imbuh Soeseno.
Indonesia telah memiliki pengaturan pengendalian tembakaunya melalui Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan. PP tersebut telah mencakup pasal-pasal terkait perlindungan kesehatan masyarakat sekaligus perlindungan anak dari rokok.
Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makan Minuman (FSP RTMM) Sudarto mengatakan Indonesia sudah memiliki PP 109/2012 yang melindungi kesehatan masyarakat dan anak.
"Kami erharap Pemerintah dapat fokus dalam menerapkan peraturan tersebut dan tidak meratifikasi produk hukum yang dinilai tidak sesuai untuk Indonesia," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
                    Google News
                
             Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id