Dari 15 ketentuan yang dianggap responden paling relevan terhadap kegiatan usaha, secara umum responden menyatakan regulasi yang dikeluarkan Pemerintah berdampak positif. Dampak positif tersebut terutama terhadap aspek penjualan, kepastian usaha, biaya produksi, investasi, dan daya saing.
Penjelasan tersebut mengemuka dalam Rapat Koordinasi Paripurna Satuan Tugas (Satgas) Percepatan dan Efektivitas Pelaksanaan Kebijakan Ekonomi yang dipimpin Sekretaris Wakil Presiden Sofyan Wanandi, Selasa, 11 Oktober 2016.
Hadir dalam rapat antara lain Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Thomas Lembong, Staf Ahli Bidang Hukum dan Hubungan Internasional Satya Bhakti Parikesit, dan Staf Khusus Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Hak Asasi Manusia Purbaya Yudhi Sadewa.
Kemudian Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Carlo Tewu, Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia Mirza Adityaswara, dan pejabat Kementerian/Lembaga terkait.
Ketua Pokja III Mirza Adityaswara mencatat survei persepsi dan efektivitas tersebut menunjukkan regulasi mengenai pengupahan, revaluasi aset, dan diskon tarif listrik oleh PLN menjadi yang paling banyak diketahui oleh dunia usaha.
Dia menekankan beberapa regulasi perlu mendapat perhatian agar berdampak positif pada beberapa aspek bisnis, salah satunya ketenagakerjaan.
"Sedangkan pada aspek daya saing, regulasi yang perlu diperhatikan salah satunya adalah penetapan harga gas bumi," kata dia dalam siaran persnya, di Jakarta, Selasa (11/10/2016).
Sementara dari sisi percepatan dan penuntasan regulasi, Pokja II melaporkan hasil evaluasi tim serta masukan dari Asosiasi dan Konsultan Hukum, per 11 Oktober 2016.
Satya Bhakti Parikesit menyatakan timnya telah melakukan Uji Substansi terhadap 126 Peraturan, dengan rincian, 94 peraturan sudah selesai, 31 peraturan diubah, dan satu peraturan dicabut.
Total Regulasi Pokok yang dideregulasi pada Paket Kebijakan Ekonomi Tahap I-XIII sebanyak 204 regulasi. Pokja II melaporkan sampai dengan 4 Oktober 2016, sebanyak 202 regulasi telah selesai dideregulasi. Sedangkan untuk Regulasi Turunan/Teknis telah rampung 24 dari 26 regulasi.
Sedangkan dari sisi kampanye dan diseminasi, Pokja I telah menyosialisasikan Paket Kebijakan Ekonomi di beberapa kegiatan. Mulai dari kunjungan lapangan ke Pusat Logistik Berikat Cikarang, Talkshow di televisi hingga sosialisasi di beberapa forum internasional.
Sofyan Wanandi mengimbau agar Tim Pokja I harus menyelaraskan kampanye dan diseminasi dengan juga menyasar pada Pemerintah Daerah.
"Pokja I sebaiknya juga melakukan pertemuan dengan para Gubernur. Mereka juga perlu menjadi sasaran sosialisi karena masalah di daerah akan berkaitan dengan permasalahan di pusat," jelasnya.
Dalam laporan Pokja IV, dari total 92 kasus yang masuk, telah dibahas 55 kasus. Secara umum, dunia usaha banyak mengadu tentang kepastian usaha, baik dari kenyamanan, keamanan dan percepatan pelayanan.
"Satgas mendapat apresiasi dari pelaku usaha karena mereka merasakan dengan adanya Satgas ini bisa menyelesaikan persoalan di lapangan secara langsung," tegas Sekretaris Pokja IV Carlo Tewu.
Kepala BKPM yang juga merupakan Wakil Ketua Pokja I, Thomas Lembong menambahkan bahwa akan melalakukan sinergi BKPM dengan Pokja IV.
"Karena sebagai instansi yang menangani hubungan dengan investor, ada persoalan-persoalan yang lebih baik dikoordinasikan," ujarnya.
Sofyan kembali mengingatkan tentang pentingnya kesinambungan koordinasi antar K/L untuk efektivitas pelaksanaan kebijakan ekonomi.
"Kita harus memperbaiki cara kerja dan koordinasi kita. Saya minta betul, semua anggota Pokja I-IV mempelajari kembali, mendalami laporan-laporan dalam rapat ini. Satgas ini salah satu harapan kita untuk mengejar ketertinggalan," tegas Sofyan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News