"Kita juga mengapresiasi pelaku industri alas kaki yang terus melakukan ekspansi usaha sehingga membuka lapangan kerja baru dan turut berkontribusi pada penyebaran industri ke daerah," kata Menteri Perindustrian (Menperin) Saleh Husin, dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Jumat (22/7/2016).
Ia mengatakan, guna memberikan dukungan terhadap pengembangan dan peningkatan daya saing industri alas kaki nasional, pemerintah telah memberikan berbagai program dan kebijakan strategis.
Antara lain, lanjutnya, dengan mengusulkan untuk melarang ekspor kulit mentah, memfasilitasi pendirian raw material center alas kaki di Jawa Timur, memberikan fasilitas pembiayaan ekspor melalui Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), dan pengusulan kebijakan insentif energi bagi industri yang orientasi ekspor.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Industri Tekstil, Kulit, Alas Kaki, dan Aneka Ditjen Industri Kimia Tekstil dan Aneka (IKTA) Kemenperin Muhdori menerangkan, pengembangan industri alas kaki dilakukan dengan meningkatkan promosi industri alas kaki customized secara eksklusif pada forum resmi nasional dan internasional untuk memunculkan industri kelas dunia.
Selain itu, melaksanakan harmonisasi sistem perpajakan keluaran dan pajak masukan dikaitkan dengan jangka waktu restitusi, serta pengembangan branding shoes nasional.
"Kita juga melakukan upaya pengendalian impor dan pengamanan pasar dalam negeri, di antaranya yaitu melalui kebijakan non-tariff seperti penerapan SNI Wajib, P3DN, dan pengaturan tata niaga untuk impor produk barang tertentu," tutup Muhdori.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News