Ilustrasi. Foto : Medcom/Anwar Sadat. .
Ilustrasi. Foto : Medcom/Anwar Sadat. .

Rekomendasi KPPOD untuk Atasi Perda Bermasalah

Nia Deviyana • 20 November 2019 20:33
Jakarta: Berdasarkan kajian Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), sebanyak 347 dari 1.109 Perda dianggap bermasalah. Kondisi ini berimplikasi pada munculnya hambatan bagi iklim investasi di Indonesia. Menangkap masalah tersebut, KPPOD memberikan empat rekomendasi pada pemerintah pusat maupun daerah.
 
"Pertama, pemerintah pusat perlu melakukan langkah konkret seperti penyelesaian berbagai kebijakan, apakah tercantum dalam beberapa UU atau ke dalam satu payung melalui Omnibus Law," ujar Direktur Eksekutif KPPOD Robert Endi Jaweng dalam diskusi di kantor Apindo, Kuningan, Jakarta, Rabu, 20 November 2019.
 
Kedua, pemerintah perlu melakukan One In One Out Policy, yakni dengan membuat kebijakan yang mana bila ada pencabutan regulasi, maka regulasi yang baru harus diterbitkan.

Ketiga, pentingnya pembentukan badan regulasi nasional yang secara struktur berada langsung berada di bawah presiden, dan wewenang pembentukan peraturan di bawah satu atap.
 
"Keempat, melembagakan penggunaan tools analisis regulasi dalam penyusunan dan evaluasi regulasi," ujarnya.
 
Kajian KPPOD dilakukan di enam daerah yaitu Provinsi DKI Jakarta, Kota Depok, Kota Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Kulonlrogo, dan Kabupaten Sidoarjo. Ruang lingkup studi meliputi peraturan daerah terkait ekonomi dan investasi kegiatan berusaha, seperti Perda Pajak dan Retribusi, Perizinan, Ketenagakerjaan, dan Perda kegiatan berusaha lainnya seperti Perda KTR.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SAW)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan