Ilustrasi. (FOTO: MI/Ramdani)
Ilustrasi. (FOTO: MI/Ramdani)

Aturan Perda KTR Dinilai Beri Kepastian Pelaku Usaha

Ade Hapsari Lestarini • 13 Agustus 2019 17:49
Jakarta: Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) akan mengawal aturan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang digelontorkan DPRD Kota Solo. Hal ini dinilai bisa memberikan kepastian pelaku usaha untuk berinvestasi dan berkontribusi di daerahnya.
 
Ketua Departemen Media Center AMTI Hananto Wibisono pun mengapresiasi aturan tersebut. Produk hukum yang telah diwacanakan sejak 2010 ini diharapkan dapat diaplikasikan dengan baik dan berpihak pada pedagang kecil yang selama ini menggantungkan hidupnya dari berjualan rokok.
 
Hananto menjelaskan secara prinsip AMTI mengikuti dan menjalankan regulasi yang diatur oleh Pemerintah. "Kita harus pahami kalau Perda Rokok ini bukan melarang untuk merokok namun mengatur. Pelaku usaha harus diberikan kepastian untuk berinvestasi dan memberikan kontribusi untuk daerahnya," jelas Hananto dalam keterangannya, Selasa, 13 Agustus 2019.

Dia mengatakan AMTI berkomitmen untuk mengawal penerapan Perda ini. Ada kontribusi negara yang cukup besar dari masyarakat tembakau untuk Indonesia, untuk itu keberlangsungan usaha yang bergantung pada industri ritel juga perlu diperhatikan. Hingga saat ini terdapat 11 ribu toko retail tradisional yang berjualan rokok di wilayah Solo.
 
Menurut dia perlu adanya sosialisasi secara kontinyu dan mendalam pada masyarakat dan pendatang, agar tahu juga wilayah mana yang dilarang dan diperbolehkan untuk merokok. "Jangan sampai ada pendatang yang datang ke Solo dan dia tidak tahu soal perda tersebut tahu-tahu disanksi karena melanggar," kata Hananto.
 
Sebelumnya Anggota DPRD Kota Surakarta dari PDIP Ginda Ferachtriawan menjelaskan terdapat lima kawasan absolut tanpa merokok di Kota Solo.
 
"Pada pembahasan Perda KTR Kota Surakarta alasannya simpel saja, 'Asapmu Bukan Buat Untukku', sehingga hanya membatasi, yang mau merokok dipersilakan, tetapi jangan mengganggu yang tidak merokok," kata Ginda.
 
Ginda mengatakan lima kawasan absolut tanpa merokok tersebut yakni tempat pendidikan, kesehatan, ibadah, angkutan umum, dan tempat bermain anak.
 
"Jadi batasannya sangat jelas kawasan yang sifatnya absolut hingga keluar dari pagarnya. Yang sifatnya tidak absolut, artinya boleh menyediakan tempat untuk merokok seperti tempat kerja dan tempat umum atau di tempat luar ruangan yang terbuka," katanya.
 
Adapun Perda KTR Kota Surakarta ini dibuat sesuai amanat dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 09/2012. Perda KTR ini syarat dengan pro dan kontra, tetapi akhirnya disahkan pada Selasa, 6 Agustus 2019 oleh DPRD setempat.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan