Illustrasi Pajak (ANT/Andika Wahyu).
Illustrasi Pajak (ANT/Andika Wahyu).

Gagasan Badan Penerimaan Pajak Harus Segera Direalisasikan

Ade Hapsari Lestarini • 14 November 2016 19:22
medcom.id, Jakarta: Menteri anggota Kabinet Kerja diharapkan sevisi dengan visi Nawacita Presiden Joko Widodo (Jokowi). Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad mengatakan salah satu cita-cita Jokowi adalah pembentukan Badan Penerimaan Negara (BPN). 
 
"Siapapun di dalam kabinet kerja tidak boleh memiliki visi misi sendiri, eksekutif harus menjalankan visi Nawacita, visi Trisakti, dan RJPM untuk diwujudkan di 2017," kata Misbakhun dalam seminar nasional 'Reformasi Tata Kelola Pajak di Indonesia Pasca Tax Amnesty' di Universitas Brawijaya Malang, seperti dikutip dalam siaran persnya, Senin (14/11/2016).
 
Dikatakan Misbakhun, Indonesia perlu memberikan otonomi pada otoritas pajak, melalui reformasi pajak di sektor penerimaan negara. Otonomi tersebut, dapat menjadikan organisasi lebih independen sehingga mengurangi tekanan politik terhadap otoritas pajak.

Dua negara, seperti Singapura telah membentuk badan terpisah untuk penerimaan negara sejak 1993. Sementara di Malaysia sejak 1992. Sejak saat itu penerimaan mereka naik signifikan.
 
"Oleh karena itu BPN merupakan gagasan yang harus segera direalisasikan sebagai badan yang terpisah dari Kemenkeu, yang diharapkan akan meningkatkan penerimaan seperti di beberapa negara yang telah menerapkannya," jelas dia.
 
Menurut Misbakhun, saat ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memiliki tugas besar, namun kelembagaannya hanya diatur berdasar Peraturan Menteri Keuangan sebagai turunan Peraturan Presiden tentang Struktur Organisasi Kementerian, di mana setiap ganti kabinet maka berganti pula Perpres-nya.
 
Selama ini, UUD menyebutkan bahwa perpajakan diatur lebih lanjut dalam UU, saat ini UU tentang substansi materi pajak yang sudah diatur seperti UU Ketentuan Umum Pajak, UU Pajak Penghasilan (PPH), dan UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
 
"DJP belum memperoleh kewenangan dalam mengatur SDM, organisasi dan anggaran sendiri. DJP sebagai otoritas pajak masih dikelompokkan sebagai single directorate in ministry of finance (Kementerian Keuangan)," katanya. 
 
Misbakhun mencontohkan negara-negara di Asia Tenggara seperti Singapura, Filipina, dan Malaysia mendelegasikan kewenangan SDM, anggaran dan organisasi ke unit otoritas pajaknya (Semi Autonomous Revenue Authority/SARA). Sementara, Indonesia, salah satu penganut model Non Semi Autonomous Revenue Authority /Non SARA) atau otoritas perpajakan menyatu atau secara garis besar berkoordinasi bawah kementerian keuangan. Karena itulah, kita harus mulai buka wacana bagaimana memperkuat DJP secara kelembagaan melalui Badan Penerimaan Pajak. 
 
"Di banyak negara berkembang model Non SARA sudah banyak ditinggalkan dan beralih ke model SARA," pungkasnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SAW)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan