Namun demikian, aturan main untuk produk sertifikasi halal dinilai masih membingungkan di ajang MEA tersebut. Karena, masing-masing negara di ASEAN memiliki lembaga sendiri yang memberikan predikat dan sertifikasi halal.
Demikian disampaikan Kasubdit Inspeksi Produk Berlabel Halal Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Meutia, dalam diskusi dengan mengusung tema 'Peran Produk Halal dalam Rangka Memperkuat Daya Saing Ekonomi Indonesia', di Hotel Sofyan, Menteng, Jakarta, Rabu (28/12/2016).
"Akan begitu banyak produk impor yang masuk. Produknya ada logo halal. Seperti dari Malaysia, ada logo halal di sana. Tapi tidak dari Majelis Ulama Indonesia (MUI)," ungkap Meutia.
Banyaknya lembaga yang memberikan sertifikasi halal di masing-masing negara ASEAN, memberikan rasa ragu bagi BPOM. Pasalnya, ini merupakan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) BPOM untuk mengawasi produk yang beredar, termasuk tingkat kehalalan.
Meski memberikan tingkat kehalalan pada suatu produk, lanjut Meutia, tapi yang berhak memberikan sertifikasi halal yaitu MUI.
"Untuk produk label halal dari negara asal itu jadi kebimbangan kami. Dalam peraturan baru katanya diperbolehkan, tapi kalau peraturan lama sertifikat halal harus sesuai dengan dari MUI. Jadi membuat ambigu keadaan itu," pungkas Meutia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News