Menjawab pertanyaan seperti itu, Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) tengah menyusun rancangan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai Lahan Sawah Abadi.
Direktur Jenderal Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah Kementerian ATR Budi Situmorang menjelaskan perpres ini diperlukan untuk menjaga luas lahan baku sawah nasional yang telah menyusut sembilan persen dalam lima tahun terakhir menjadi hanya 7,1 juta hektare.
"Kita tahu sawah begitu mudah berubah fungsi jadi perumahan, apartemen, SPBU, dan industri. Perpres ini akan menjawab itu, (mencegah) alih fungsi. Tapi sebelumnya kita akan memverifikasi 7,1 juta hektare itu dengan berbagai variabel penyebab kemungkinan dia akan berkurang," jelas Budi, seperti dikutip dari keterangan resminya, Jumat, 16 November 2018.
Dia mencontohkan seringkali izin lokasi untuk pembangunan sudah keluar, padahal lahannya masih berupa sawah. Pihaknya akan mengecek hak atas tanah tersebut. Tentu hal semacam itu sangat disayangkan dan perlu diawasi lebih ketat lagi di masa-masa mendatang.
"Tapi izinnya sudah keluar, kan setiap tahun izin keluar. Sebagai pengendali itu, kami mau memetakan ancaman perubahan terhadap lahan sawah itu. Kita akan rugi sekali kalau sawah, apalagi yang beririgasi berubah jadi non sawah. Jadi kita lihat faktor-faktornya seperti apa," jelasnya.
Budi menjelaskan, saat Perpres ini nanti terbit, izin alih fungsi sawah yang selama ini sudah terlanjur diterbitkan kemungkinan besar akan dievaluasi oleh pihaknya dan sedapat mungkin agar tidak berubah dengan mempertahankan luas persawahan 7,1 hektare. Pihaknya juga sudah mengidentifikasi delapan provinsi yang menjadi lumbung pangan nasional
Adapun kedelapan provinsi itu yakni Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Yogyakarta, Sumatera Barat, Bali, dan Nusa Tenggara Barat. Kedelapan provinsi ini sudah mencakup sekitar 70 persen dari 7,1 juta hektare lahan baku sawah nasional yang ada.
Adapun untuk lahan baku sawah di Sulawesi akan diverifikasi mulai tahun depan. Targetnya Perpres ini dapat diterbitkan pada akhir tahun agar dapat segera mulai menindak perizinan lahan yang ada.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News